Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2020/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. DERII Anak Dari GALAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-314/O.4.13.3/Enz.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERII Anak Dari GALAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DERII Anak Dari GALAY pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2019 atau masih dalam tahun 2019 bertempat dirumah terdakwa yang terletak di Libur Dinding Rt 001 Kec Muara Samu Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 wita dirumah terdakwa yang terletak di Libur Dinding Rt 001 Kec Muara Samu Kab. Paser Kaltim pada saat terdakwa sedang mengobrol dengan Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM (Dituntut dalam perkara lain) kemudian pada saat itu ada obrolan dari Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM berkata kepada terdakwa “GIMANA KALAU KITA MESAN SHABU-SHABU“ dan terdakwa menjawab “NDA TAU DIMANA MESANNYA” lalu Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM berkata “KITA NITIP AJA SAMA PARTO” dan terdakwa menjawab “IYA” kemudian setelah beberapa menit datang Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH (Dituntut dalam perkara lain) kerumah terdakwa kemudian terdakwa dan Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM mengobrol dengan Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH lalu terdakwa berkata kepada Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH  “MAU JALAN KAH” dan Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH menjawab “IYA MAU KE GROGOT” dan terdakwa menjawab” KALAU MAU KE GROGOT NITIP BELI SHABU-SHABU” dan Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH menjawab “KALAU MAU NITIP BISA KUCARIKAN” kemudian Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil uang terdakwa sendiri sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa gabungankan uang terdakwa sendiri dengan uang milik Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH kemudian Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH pergi menuju ke grogot kemudian terdakwa dan Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM menunggu Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH di rumah terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 wita dirumah terdakwa yang terletak di Libur Dinding Rt 001 Kec Muara Samu Kab. Paser Kaltim datanglah Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH kerumah terdakwa dan berkata “INI TITIPAN KALIAN” dan terdakwa menjawab “IYA MAKASIH” lalu Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH memberikan 5 (lima) paket/bungkus klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung membangunkan Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM yang sedang tidur dan memberikan 3 (tiga) paket/bungkus klip yang berisi narkotika jenis shabu kepada Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM kemudian oleh terdakwa 1 (satu) paket/bungkus klip yang berisi narkotika jenis shabu tersebut digunakan/dipakai oleh terdakwa sendiri di dalam kamar terdakwa kemudian setelah memakai/menggunakan shabu tersebut terdakwa menghampiri Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM dan berkata “INI KALAU MAU MAKE ALAT” dan Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM menjawab “TARO AJA DI SITU” kemudian terdakwa berebah di dapur sambil main Handphone.
-    Selanjutnya pada hari kamis sekitar pukul 04.00 wita dirumah terdakwa yang terletak di Libur Dinding Rt 001 Kec Muara Samu Kab. Paser Kaltim, pada saat terdakwa sedang dirumah Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH menelpon terdakwa dan berkata “PUNYA KALIAN MASIH ADA KAH” dan terdakwa menjawab “ADA” kemudian sekira pukul 04.30 wita Sdr. SUPARTO menelpon terdakwa kembali dan berkata “BISA KAH ANTAR KE KEBUN” dan terdakwa menjawab” NDA BISA SUDAH MALAM” kemudian sekira pukul 04.50 wita datang Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH ke rumah terdakwa kemudian Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk menukar shabu yang ingin dibeli oleh Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH tetapi sebelum terdakwa memberikan barang (shabu) kepada Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH tiba-tiba datang anggota Kepolisian Muara Samu dengan disaksikan oleh Saksi ARHAM  BIN HAJAT (Alm) kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan di temukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari plastik lengkap dengan sedotan yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah sedotan yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa, Saksi EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM dan Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH dan barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polsek Muara Samu untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa DERII Anak Dari GALAY setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) paket/ bungkus yang  berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu didapat dari Saksi SUPARTO ALS PARTO BIN ARDIANSYAH (Dituntut dalam perkara lain).
-    Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 298/10966.00/2019 tanggal 12 Desember 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing berserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 0,25 gram dan dan disisihkan 1 paket no I dengan berat kotor 0,25 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 12397/NNF/2019 tanggal 27 Desember 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir.KOESNADI, M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor  22205/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,033 gram untuk di uji labfor dan dikembalikan sebagai barang bukti dengan berat netto + 0,019 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa DERII Anak Dari GALAY pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2019 atau masih dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Libur Dinding Rt 001 Kec Muara Samu Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 02.00 wita pada saat anggota Reskrim Muara Samau melakukan penangkapan terhadap Saksi SUPARTO BIN ARDIANSYAH ALS SEKADI (Dituntut dalam perkara lain) didapat keterangan dari Saksi SUPARTO BIN ARDIANSYAH ALS SEKADI bahwa dalam mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika Jenis shabu tersebut berasal dari terdakwa (Sdr. DERII BIN GALAY) kemudian Saksi JIMSON NAPITUPULU ANAK DARI RONSEN NAPITUPULU, dan Saksi FAISAL FIZA ALS MPO BIN ZAINAL bersama anggota reskrim muara samu lainnya menuju rumah terdakwa yang terletak di Desa libur dinding Rt.001 Kec Muara Samu Kab. Paser Kaltim.
-    Sesampainya di Desa libur dinding Rt.001 Kec Muara Samu Kab. Paser Kaltim pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 pukul 04.00 Wita Saksi JIMSON NAPITUPULU ANAK DARI RONSEN NAPITUPULU, dan Saksi FAISAL FIZA ALS MPO BIN ZAINAL bersama anggota reskrim muara samu lainnya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan Saksi EDI SURIADI (SARIP) BIN HARIM (Dituntut dalam perkara lain) dengan disaksikan oleh Saksi ARHAM  BIN HAJAT (Alm) kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah hp merek nokia  warna hitam dan uang senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polsek Muara Samu untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa DERII Anak Dari GALAY setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
-    Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 298/10966.00/2019 tanggal 12 Desember 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing berserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 0,25 gram dan dan disisihkan 1 paket no I dengan berat kotor 0,25 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 12397/NNF/2019 tanggal 27 Desember 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir.KOESNADI, M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor  22205/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,033 gram untuk di uji labfor dan dikembalikan sebagai barang bukti dengan berat netto + 0,019 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya