Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2021/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH TOMI WIJIANTO als TOMI Bin SUDARWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-87/O.4.13/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI WIJIANTO als TOMI Bin SUDARWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa TOMI WIJAYANTO als TOMI bin SUDARWI pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Desa Suliliran Baru Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari selasa tanggal 1 Desember 2020 pukul 10.00 wita bertempat dirumah terdakwa pada Desa Suliliran Baru Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser, terdakwa memerintah Sdr Rizki (DPO) untuk membeli sabu dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 1 paket, selanjutnya Sdr. Rizki (DPO) membelikan pesanan terdakwa, sekitar pukul 11.00 wita Sdr Rizki datang kerumah terdakwa dan memberikan sabu -sabu sebanyak 1 paket kepada terdakwa.
-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 10909/NNF/2020 tanggal 16 Desember 2020, dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang yang dilakukan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan berat bersih 0.61 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa TOMI WIJAYANTO als TOMI Bin SUDARWI pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat bertempat di bengkel Rt.22 Desa Suliliran Baru Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 pukul 14.30 Wita bertempat di bengkel Rt.22 Desa Suliliran Baru Kecamatan Paser belengkong Kabupaten Paser, saksi Jonatan dan saksi Mustapa (anggota polri) melakukan penangkapan kepada terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam bengkel ditemukan 1 paket berisi sisa sabu dan 1 paket berisi sabu yang terdakwa simpan di bawah meja kayu, kemudian ditemukan 1 buah tas selempang berisi uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone vivo warna hitam.
-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 10909/NNF/2020 tanggal 16 Desember 2020, dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang yang dilakukan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan berat bersih 0.61 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya