Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2017/PN Tgt | Yunita | HANAFI TRIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jan. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jan. 2017 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 42.300.000,00 | ||||
Petitum | Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wan Prestasasi.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap barang berharga milik tergugat berupa tanah dan rumah di jl. Tanah priuk gg bersama bayang 1 sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar semua hutang-hutangnya kepada penggugat sebesar Rp 42.300.000,- (Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sekaligus / tunai, dan mengembalikan sebuah cincin emas kepada pengguga tsetelah penggugat mengembalikan uang sebesar Rp 900.000,- (Sembilan RatusRibu Rupiah) kepada tergugat.
Menghukum terguga tmembayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelalaiannya sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan.
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Tanah Grogot melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, saya mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |