Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2023/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. ADHE PUTRA Bin AJI ZAINUDIN AR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-393/O.4.13.3/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHE PUTRA Bin AJI ZAINUDIN AR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR, pada hari Senin sampai dengan hari kamis tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023 pada jam yang tidak diingat lagi oleh terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR yang terletak di Desa Batu Kajang RT 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang antara beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita Saksi FAKIH NOOR Bin UTIH (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR dengan mengirimkan foto berupa sparepart unit HD dan menanyakan apakah barang tersebut laku dijual kemudian Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR menghubungi Sdr. DAENG (DPO) dan menanyakan apakah sparepart yang diamksud oleh Saksi FAKIH NOOR Bin UTIH (Alm) bisa dijual dan kemudian setelah itu sdr. DAENG mengatakan bahwa sparepart unit HD tersebut laku dijual dan setalah mendapatkan informasi dari Sdr. DAENG kemudian Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR langsung menghubungi saksi FAKIH NOOR Bin UTIH (Alm) dan mengatakan bahwa sparepart tersebut laku dijual.
  • Bahwa Setelah mendapatkan informasi dari Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR kemudian saksi FAKIH NOOR Bin UTIH (Alm) pada hari senin tanggal 09 Januari 2023 mengambil 5 (Lima) Buah Pressure sensor, Rail kode 499000-6160, 1 (Satu) Buah kode 561-06-61510, 1 (buah) P/N :N1540- D0030 di Workshop Track Container Sparepart PT. PAMA PERSADA NUSANTARA, kemudian saksi FAKIH NOOR Bin UTIH (Alm) menemui Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR di terminal poling PT. PAMA PERSADA NUSANTARA dan menyerahkan barang – barang tersebut untuk dibawa ke rumah Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR dan dijual kepada Sdr. DAENG.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 saksi FAKIH NOOR Bin UTIH (Alm) mengambil 1 (satu) Buah Switch kode 08088-30000, 1 (Satu) Buah Sensor Kode 7861-93-8711, 1 (satu) buah Regulator kode 56B-54-14352 di Workshop Track Container Sparepart PT. PAMA PERSADA NUSANTARA kemudian saksi FAKIH NOOR Bin UTIH (Alm) menemui Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR di terminal poling PT. PAMA PERSADA NUSANTARA dan menyerahkan barang – barang tersebut untuk dibawa ke rumah Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR dan dijual kepada Sdr. DAENG.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 saksi FAKIH NOOR Bin UTIH (Alm) mengambil 4 (empat) buah Pressure sensor, Rail kode 499000-6160, 2 (dua) buah Sensor Kode 7861-93-8711, 1 (satu) Buah Switch kode 56B-06-16720, 1 (satu) Buah Switch kode 421-43-32912, 1 (satu) Buah Breaker kode 421-06-11440 kemudian saksi FAKIH NOOR Bin UTIH (Alm) menemui Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR di parkiran Plan 2 dan menyerahkan barang – barang tersebut untuk dibawa ke rumah Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR dan dijual kepada Sdr. DAENG.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 mengambil 2 (dua) buah Sensor ASS’ Y kode ND949979-1300, 1 (satu) buah Sensor Kode 7861-93-8711, 1 (satu) buah Gasket kode 07332-52000, 1 (satu) buah Regulator kode 56B-54-14352  kemudian saksi FAKIH NOOR Bin UTIH (Alm) menemui Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR di parkiran Plan 2 dan menyerahkan barang – barang tersebut untuk dibawa ke rumah Terdakwa ADHE PUTRA BIN AJI ZAINUDIN AR dan dijual kepada Sdr. DAENG.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya