Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2019/PN Tgt | 1.Yohanis Duma 2.E.L. Tandiarrang 3.Y. Pasa 4.Martha Patintingan 5.Pither Genggong 7.Luther Patintingan,S.Sos 8.Esther Liku T,SP |
Santi Suari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2019 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2019/PN Tgt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2019 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2 Menyatakan syah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum M. Yunus T.K.
3 Menyatakan syah menurut hukum bahwa tanah perwatasan dan bangunan yang terletak Jln. Cipto Mangun Kusumo seluas 318 M dengan batas- batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan Husin
adalah milik almarhum M. Yunus T.K.
4 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan membagi tanah perwatasan dan bangunan peninggalan almarhum M. Yunus T.K. Utara berbatasan dengan Husin Kepada Para Penggugat dengan hukum waris.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara gugatan ini.
Atau :
Memberikan putusan yang seadil- adilnya menurut kepatutan dan kawajaran hukum. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |