Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2023/PN Tgt MUH. RIVAI S, S.H., M.H. RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-290/O.4.13.3/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. RIVAI S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO pada sekira bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan November 2022 atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan November 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi di Jl. Untung suropati No. 39 RT.02 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu; jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO bekerja di PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi di Jl. Untung suropati No. 39 RT.02 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.Ref: 355/BYNA/PKWT-I/X/2022 tanggal 18 Oktober 2021 dengan rincian gaji: Gaji Pokok Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Tunjangan makan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  / 25 hari full, dan tunjangan lainnya berupa: Tunjangan Keahlian Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tunjangan transport yang nilainya bervariasi dan sales bonus yang nilainya bervariasi yang didapatkan setiap bulannya sebagai SALESMAN dengan Tugas dan Kewajiban yaitu Mendatangi toko/Outlet kemudian menawarkan barang, mencatat barang Pesanan toko/Outlet dan selanjutnya melakukan order ke perusahaan, setelah barang dikirim, Salesmen bertugas menagih/menarik pembayaran ke Toko/Outlet, penarikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran biasanya dilakukan penarikan seminggu sekali. Dalam melaksanakan tugasnya Salesmen bertanggungjawab/melaporkan hasli pekerjaannya kepada Supervisior Uniliver.
  • Bahwa gaji terakhir (taka home pay) yang dibayarkan oleh PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi untuk terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Bulan Juli :  Rp.3.393.949,-
  2. Bulan Agustus :  Rp.3.628.648,-
  3. Bulan September : Rp.3.846.448,-
  4. Bulan Oktober : Rp3.451.448,-.-
  • Bahwa Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO sejak bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan November tahun 2022 yang terjadi di Kantor PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi di Jl. Untung suropati No. 39 RT.02 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dimana Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO selaku Salesmen dengan tugas:
    1. Mendatangi toko/Outlet kemudian menawarkan barang;
    2. Mencatat barang Pesanan Toko/Outlet dan selanjutnya melakukan order ke perusahaan;
    3. Setelah barang dikirim, Salesmen/Terdakwa bertugas menagih/menarik pembayaran ke Toko/Outlet, penarikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran biasanya dilakukan penarikan seminggu sekali;

Namun Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO mengambil uang hasil penjualan produk/barang PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi di beberapa Toko/Outlet dengan cara yaitu:

  • Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO Membuat Pesanan fiktif ke Perusahaan melalui Aplikasi SND (Aplikasi Unilever) Seolah-olah toko tersebut memesan barang dan kemudian meminta saksi RINI (Admin Operator) untuk mencetak dua buah Faktur, faktur pertama (faktur Toko pemesan Fiktif) dengan Toko pemesan yang fiktif dan faktur yang kedua (faktur Tempat Barang dijual) dengan nama toko tempat Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO menjual barang tersebut dan kemudian faktur dengan toko pemesan Fiktif dan Rakap Barangnya dikirim kegudang dan diproses selama 2-3 hari, dan berdasarkan Rekap barang dengan dari Faktur Pertama (faktur Toko Pemesan Fiktif) tersebut barang dikeluarkan dari gudang dan dimuat kedalam mobil Pengantaran oleh Sdr. KOMARYONO (driver) dan SAKSI YUSRIL (helper) sebelum berangkat kemudian Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO Menyerahkan Faktur yang Kedua (faktur tempat Barang dijual) kepada Sdr. KOMARYONO (driver) dan SAKSI YUSRIL (helper) dan kemudian barang diantar sesuai dengan Faktur yang kedua Sdr. KOMARYONO (driver) dan SAKSI YUSRIL (helper) setelah selesai mengantarkan barang tersebut dan kemudian faktur yang kedua tersebut dikembalikan lagi ke Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO dan oleh Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO kemudian menyerahkan faktur pertama (faktur dengan Toko Pemsesan Fiktif) kepada SAKSI AIDA ZAHRA (admin Piutang) untuk dicatat sebagai piutang Perusahaan. dengan rincian sebagai Berikut:

 

----- Bahwa Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO pada sekira bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan November 2022 atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan November 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi di Jl. Untung suropati No. 39 RT.02 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu; jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO bekerja di PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi di Jl. Untung suropati No. 39 RT.02 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.Ref: 355/BYNA/PKWT-I/X/2022 tanggal 18 Oktober 2021 dengan rincian gaji: Gaji Pokok Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Tunjangan makan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  / 25 hari full, dan tunjangan lainnya berupa: Tunjangan Keahlian Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tunjangan transport yang nilainya bervariasi dan sales bonus yang nilainya bervariasi yang didapatkan setiap bulannya sebagai SALESMAN.
  • Bahwa gaji terakhir (taka home pay) yang dibayarkan oleh PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi untuk terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Bulan Juli :  Rp.3.393.949,-
  2. Bulan Agustus :  Rp.3.628.648,-
  3. Bulan September : Rp.3.846.448,-
  4. Bulan Oktober : Rp3.451.448,-.-
  • Bahwa Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO sejak bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan November tahun 2022 yang terjadi di Kantor PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi di Jl. Untung suropati No. 39 RT.02 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dimana Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO selaku Salesmen dengan tugas:
    1. Mendatangi toko/Outlet kemudian menawarkan barang;
    2. Mencatat barang Pesanan Toko/Outlet dan selanjutnya melakukan order ke perusahaan;
    3. Setelah barang dikirim, Salesmen/Terdakwa bertugas menagih/menarik pembayaran ke Toko/Outlet, penarikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran biasanya dilakukan penarikan seminggu sekali;

Namun Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO mengambil uang hasil penjualan produk/barang PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi di beberapa Toko/Outlet dengan cara yaitu:

  • Yang pertama, Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO Membuat Pesanan fiktif ke Perusahaan melalui Aplikasi SND (Aplikasi Unilever) Seolah-olah toko tersebut memesan barang dan kemudian meminta saksi RINI (Admin Operator) untuk mencetak dua buah Faktur, faktur pertama (faktur Toko pemesan Fiktif) dengan Toko pemesan yang fiktif dan faktur yang kedua (faktur Tempat Barang dijual) dengan nama toko tempat Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO menjual barang tersebut dan kemudian faktur dengan toko pemesan Fiktif dan Rakap Barangnya dikirim kegudang dan diproses selama 2-3 hari, dan berdasarkan Rekap barang dengan dari Faktur Pertama (faktur Toko Pemesan Fiktif) tersebut barang dikeluarkan dari gudang dan dimuat kedalam mobil Pengantaran oleh Saksi KOMARYONO (driver) dan SAKSI YUSRIL (helper) sebelum berangkat Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO Menyerahkan Faktur yang Kedua (faktur tempat Barang dijual) kepada Saksi KOMARYONO  (driver) dan SAKSI YUSRIL (helper) kemudian barang diantar sesuai dengan Faktur yang kedua, Saksi KOMARYONO (driver) dan SAKSI YUSRIL (helper) setelah selesai mengantarkan barang tersebut dan kemudian faktur yang kedua tersebut dikembalikan lagi ke Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO dan oleh Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO kemudian menyerahkan faktur pertama (faktur dengan Toko Pemsesan Fiktif) kepada SAKSI AIDA ZAHRA (admin Piutang) untuk dicatat sebagai piutang Perusahaan. dengan rincian sebagai Berikut:

 

NO.

NO FAKTUR

NAMA OUTLET

TGL FAKTUR

(Rp)

NILAI FAKTUR

(Rp)

RETUR

/CN

(Rp)

BELUM BAYAR

(Rp)

KET

1

22880401370-01

H. SAMANI 2 SIMPANG

14/11/2022

27.179.940

 

27.179.940

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

2

22880401393-01

h samani

03/11/2022

44.138.780

1.679.837

42.458.943

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

3

22880401409-01

H. ABAS

11/16/2022

11.655.795

 

11.655.795

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

4

22880401420-01

putri kosmetik

12/11/2022

29.661.059

 

29.413.121

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

5

22880401421-01

julita

19/11/2022

76.199.116

125.352

76.073.764

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

6

22880401428-01

mila tk

08/11/2022

59.244.408

 

59.244.408

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

7

22880401433-01

putra tanjung

18/11/2022

24.835.588

 

24.835.588

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

8

22880401437-01

INA, TK.

10/29/2022

60.109.191

1.088.760

59.020.431

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

9

22880401444-01

cahaya banian

07/11/2022

50.497.700

 

50.497.700

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

10

22880401459-01

ziyadah mart

18/11/2022

23.472.892

 

23.472.892

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

11

22880401497-01

herlina kosmetik

14/11/2022

17.165.698

247.938

16.917.760

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

12

22880401519-01

NISSA KOSMETIK TK.

11/2/2022

44.841.286

2.024.523

42.816.763

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

13

22880401530-01

BERKAT UTAMA, TK

10/21/2022

30.536.470

740.970

29.795.500

Toko tersebut sudah tutup lama

14

22880401537

KOPERASI PAMA

10/29/2022

4.003.690

 

4.003.690

Toko Tidak Pernah Memesan barang Tersebut

Total (Rp)

497.634.234

 

 

  • Yang kedua, Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO Menerima Pesanan dari Toko dengan berbagai nama dan kemudian menambah jumlah barang yang dipesan oleh Toko ke Perusahaan setelah itu Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO meminta Saksi RINI Binti RAHMANI (admin Operator) untuk mencetak dua buah faktur yang isinya berbeda, Faktur Pertama jumlah barangnya sesuai dengan orderan Toko dan faktur Kedua Faktur lagi yang telah dilebihkan/ ditambah jumlah barangnya, kemudian faktur yang dilebihkan/ ditambah jumlah barangnya tersebut digunakan untuk mengeluarkan barang dari Gudang setelah dikeluarkan kemudian RIZAL PAMELLA memberikan Faktur yang isinya sesuai Pesanan toko kepada Saksi KOMARYONO (driver) dan SAKSI YUSRIL (Helper) untuk mengantar barang sesuai dengan faktur yang dipesan toko, kemudian sisa barangnya diantar ketoko lainnya atas perintah oleh Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO, dengan rincian sebagai berikut:

 

NO.

No Faktur

Nama outlet

Tgl Faktur

Nilai

Faktur

(Rp)

Incentive / loyalty

(Rp)

Retur

/CN

(Rp)

 Jml dibayar Transfer

(Rp)

 Belum bayar

(Rp)

KET

1

22880401519

BINTANG KOSMETIK

11/16/2022

    23.667.616

 

1.358.012

 

    22.309.604

Pengakuan toko sudah lunas

2

22880401420

PJA (PASIR JAYA ABADI ) L0NGIKIS

10/27/2022

    51.528.710

 

1.001.237

 

    50.527.473

Pengakuan toko sudah lunas

3

22880401432

ANNAFISA, TK

29/10/2022

    26.769.659

 

 

15.211.099

    11.558.560

Pengakuan toko sudah lunas

4

22880401409

IRSAL JAYA

10/25/2022

    34.485.854

 

 

 

    34.485.854

Pengakuan toko sudah lunas

5

22880401437

PJA (PASIR JAYA ABADI) GROGOT

10/31/2022

 122.318.609

1.000.000

912.553

 

  120.406.056

Pengakuan toko sudah lunas

6

22880401497

PASER JAYA ABADI (PJA) IFAT

11/12/2022

    65.485.940

 

1.102.864

 42.329.316

    22.053.760

Pengakuan toko sudah lunas

Total

261.341.307

 

 

  • Dan yang ketiga, Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO mengambil uang pembayaran yang dari Toko-toko yang yang melakukan Pembayaran barang milik PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi dan tidak menyetorkannya dengan rincian:

 

NO.

No Faktur

Nama outlet

Tgl Faktur

Nilai

Faktur

(Rp)

Incentive /loyalty

(Rp)

Retur

/CN

(Rp)

 Jml.

dibayar Transfer

(Rp)

 Uang Diambil Rizal Pamella

(Rp)

KET

1.

22880401370

RAHMA, TK

10/17/

2022

    40.825.169

 

        515.830

  12.309.589

    27.999.750

Pengakuan toko sudah dibayar ke Rizal Pamella

2.

22880401459

EDI, TK - BKJ

11/4/

2022

      5.599.098

 

 

 

       5.599.098

Pengakuan toko sudah dibayar ke Rizal Pamella

3.

22882000357

Supini

10/11/

2022

      2.701.265

 

 

 

       2.701.265

Pengakuan toko sudah dibayar ke Rizal Pamella

4.

22880401530

ERNA HJ MM 2 (KUARO)

11/17/

2022

    72.304.214

 

  10.098.491

 

    62.205.723

Pengakuan toko sudah dibayar ke Rizal Pamella

5.

22880401421

ERNA HJ MM

10/27

/2022

 110.206.060

 

        187.412

 

  110.018.648

Pengakuan toko sudah dibayar ke Rizal Pamella

Total

208.524.485

 

 

  • Bahwa berdasarkan audit internal dari PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan milik PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 967.500.026,- (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu dua puluh enam rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.
             
               
               
               
               
               
               
               
               
               
               
               
               
               
               
     

 

  • Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO Menerima Pesanan dari Toko dengan berbagai nama dan kemudian menambah jumlah barang yang dipesan oleh Toko ke Perusahaan setelah itu dan Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO meminta Saksi RINI Binti RAHMANI (admin Operator) untuk mencetak dua buah faktur yang isinya berbeda, Faktur Pertama jumlah barangnya sesuai dengan orderan Toko dan faktur Kedua Faktur lagi yang telah dilebihkan/ ditambah jumlah barangnya, kemudian faktur yang dilebihkan/ ditambah jumlah barangnya tersebut digunakan untuk mengeluarkan barang dari Gudang setelah dikeluarkan kemudian RIZAL PAMELLA memberikan Faktur yang isinya sesuai Pesanan toko kepada Sdr. KOMARYONO (driver) dan SAKSI YUSRIL (Helper) untuk mengantar barang sesuai dengan faktur yang dipesan toko, kemudian sisa barangnya diantar ketoko lainnya atas perintah oleh Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO, dengan rincian sebagai berikut:

 

NO.

No Faktur

Nama outlet

Tgl Faktur

Nilai

Faktur

(Rp)

Incentive / loyalty

(Rp)

Retur

/CN

(Rp)

 Jml dibayar Transfer

(Rp)

 Belum bayar

(Rp)

KET

1

22880401519

BINTANG KOSMETIK

11/16/2022

    23.667.616

 

1.358.012

 

    22.309.604

Pengakuan toko sudah lunas

2

22880401420

PJA (PASIR JAYA ABADI ) L0NGIKIS

10/27/2022

    51.528.710

 

1.001.237

 

    50.527.473

Pengakuan toko sudah lunas

3

22880401432

ANNAFISA, TK

29/10/2022

    26.769.659

 

 

15.211.099

    11.558.560

Pengakuan toko sudah lunas

4

22880401409

IRSAL JAYA

10/25/2022

    34.485.854

 

 

 

    34.485.854

Pengakuan toko sudah lunas

5

22880401437

PJA (PASIR JAYA ABADI) GROGOT

10/31/2022

 122.318.609

1.000.000

912.553

 

  120.406.056

Pengakuan toko sudah lunas

6

22880401497

PASER JAYA ABADI (PJA) IFAT

11/12/2022

    65.485.940

 

1.102.864

 42.329.316

    22.053.760

Pengakuan toko sudah lunas

Total

261.341.307

 

 

  • Terdakwa RIZAL PAMELLA Bin AGUS SUPRIYANTO mengambil uang pembayaran yang dari Toko-toko yang yang melakukan Pembayaran barang milik PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi dengan rincian:

 

NO.

No Faktur

Nama outlet

Tgl Faktur

Nilai

Faktur

(Rp)

Incentive /loyalty

(Rp)

Retur

/CN

(Rp)

 Jml.

dibayar Transfer

(Rp)

 Uang Diambil Rizal Pamella

(Rp)

KET

1.

22880401370

RAHMA, TK

10/17/

2022

    40.825.169

 

        515.830

  12.309.589

    27.999.750

Pengakuan toko sudah dibayar ke Rizal Pamella

2.

22880401459

EDI, TK - BKJ

11/4/

2022

      5.599.098

 

 

 

       5.599.098

Pengakuan toko sudah dibayar ke Rizal Pamella

3.

22882000357

Supini

10/11/

2022

      2.701.265

 

 

 

       2.701.265

Pengakuan toko sudah dibayar ke Rizal Pamella

4.

22880401530

ERNA HJ MM 2 (KUARO)

11/17/

2022

    72.304.214

 

  10.098.491

 

    62.205.723

Pengakuan toko sudah dibayar ke Rizal Pamella

5.

22880401421

ERNA HJ MM

10/27

/2022

 110.206.060

 

        187.412

 

  110.018.648

Pengakuan toko sudah dibayar ke Rizal Pamella

Total

208.524.485

 

 

  • Bahwa berdasarkan audit internal dari PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan milik PT. Bintang Yasa Niaga Tama Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 967.500.026,- (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu dua puluh enam rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya