Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2019/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. 1.LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI
2.JERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYAN.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2066/O.4.13.3/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI[Penahanan]
2JERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaan:    
Bahwa terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm)bersama denganTerdakwa IIJERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYANpada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei tahun 2019 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di SD 03 Long Ikis, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai kepada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjatyang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada bulan Mei 2019 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira jam 15.00 wita, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil komponen mobil dump truk HINO DUTRO milik PT Perusda Daya Prima di lokasi Stone Cruser PT Perusda Daya Prima Desa Saing Prupuk Kec. Batu Engau Kab. Paser, kemudian Terdakwa I meminjam 1 (satu) set mesin blender yang terdiri dari tabung oksigen warna biru, regulator oksigen, selang blender, lampu potong blender, dan regulator elpiji dari saksi RIZAL dengan alasan akan digunakan oleh terdakwa I untuk memperbaiki knalpot mobil, selanjunya terdakwa I bersama dengan terdakwa II mendatangi lokasi Stone Cruser PT Perusda Daya Prima Desa Saing Prupuk Kec. Batu Engau Kab. Paser, sesampainya di lokasi tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT PERUSDA DAYA PRIMA terdakwa I bersama terdakwa II mengambil salah satu chasis mobil dump truk dengan nomor rangka MJEC1JG44740-06539 dengan cara memotong klam chasis dengan mengunakan mesin blender hingga chasis mobil terlepas, selanjuntya terdakwa I bersama terdakwa II mengambil salah satu cabin mobil dump truk dengan cara melepas baut menggunakan kunci pas 14, setelah chasis dan cabin mobil terlepas, kemudian terdakwa I keluar lokasi untuk mencari angkutan, selanjutnya terdakwa I kembali ke lokasi bersama dengan truk pengangkut, kemudian terdakwa I bersama terdakwa II menaikan chasis dan cabin tersebut keatas truk, selanjutnya terdakwa I membawa dan menurunkan chasis dan cabin tersebut di lokasi bengkel milik saksi WAHONO AMAD SUMPENO Als ENGKONG tanpa sepengerahuan saksi WAHONO AMAD SUMPENO Als ENGKONG, kemudian keesokan harinya terdakwa I menelpon saksi WAHONO AHMAD SUMPENO Als ENGKONG bahwa terdakwa I telah menaruh chasis dan cabin truk di bengkel milik saksi WAHONO AHMAD SUMPENO Als ENGKONG dan terdakwa I meminta kepada saksi WAHONO AMAD SUMPENO Als ENGKONG untuk menggantikan chasis mobil tersebut ke truk milik terdakwa sedangkan untuk cabin rencananya akan dijual oleh terdakwa I, selanjuntya saksi WAHONO AHMAD SUMPENO Als ENGKONG merasa curiga karena chasis tersebut berplat nomor merah kemudian saksi WAHONO AMAD SUMPENO Als ENGKONG melaporkan kejadian tersebut kepada saksi WIDODO selaku anggota kepolisian Polsek Batu Engau.  
Bahwa akibat kejadian hilangnya komponen 3 (tiga) buah dump truk HIINO DUTRA, pihak PT PERUSDA DAYA PRIMAmengalami kerugiankurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya nilai barang yang diambil para terdakwa lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. –----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya