Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2020/PN Tgt Adi Wibowo PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Tanah Grogot Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 16 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Tanah Grogot
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

Bahwa untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar  mohon kepada Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat agar menunda pelaksanaan lelang.

Dalam Pokok Perkara

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat  yang tidak memberikan Informasi/Pejelasan terhadap Nilai Limit dan Nilai Likuidasi dalam  melaksanakan proses Lelang sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

3.    Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang tidak melakukan langkah-langkah pembinaan dan penyelamatan kredit terlebih dahulu sebelum melakukan penyelesaian kredit secara Eksekusi Lelang atau upaya penjualan Jaminan secara  dibawah tangan terlebih dahulu  sebagai perbuatan melawan hukum.

4.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menentukan nilai Limit Obyek Lelang  yang tidak wajar karena hanya memperhitungkan nilai hutang saja tanpa memepertimbangkan nilai pasar dari jaminan yang dilelang sebagai perbuatan melawan hukum.

5.    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 338.400.000 (Tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Penggugat.

6.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini:

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan.

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


Atau,
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak