Petitum |
Dalam Provisi
Bahwa untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar mohon kepada Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat agar menunda pelaksanaan lelang.
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak memberikan Informasi/Pejelasan terhadap Nilai Limit dan Nilai Likuidasi dalam melaksanakan proses Lelang sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang tidak melakukan langkah-langkah pembinaan dan penyelamatan kredit terlebih dahulu sebelum melakukan penyelesaian kredit secara Eksekusi Lelang atau upaya penjualan Jaminan secara dibawah tangan terlebih dahulu sebagai perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menentukan nilai Limit Obyek Lelang yang tidak wajar karena hanya memperhitungkan nilai hutang saja tanpa memepertimbangkan nilai pasar dari jaminan yang dilelang sebagai perbuatan melawan hukum.
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 338.400.000 (Tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Penggugat.
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini:
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau,
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
|