Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2020/PN Tgt PT. FAJAR PASIR LESTARI 1.PT. KENDILO COAL INDONESIA
2.PT. KENDILO COAL INDONESIA
3.PT. Kendilo Coal Indonesia (Direktur Utama Ir. Abdurrachman Kunwibowo)
4.PT. Kendilo Coal Indonesia (Presiden Direktur M.S. Marpaung, Dipl.E))
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. FAJAR PASIR LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO, SH, MHPT. Fajar Pasir Lestari
Tergugat
NoNama
1PT. KENDILO COAL INDONESIA
2PT. KENDILO COAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.    Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat.
2.    Melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk mengalihkan/melakukan take over PT. KCI kepada pihak lain, sebelum Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya membayar lunas utangnya kepada Penggugat.

DALAM POKOK PERKARA

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah Surat Perjanjian Alat Sewa Alat Berat                                               No. 19/.sp-Fpl./V-2018 tanggal 1 Mei 2018.
3.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Pengguggat.
4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang  kepada Penggugat sebesar Rp. 9.411.392.745 (sembilan milyar empat ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh dua tujuh ratus empat puluh lima).
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar bunga/denda keterlambatan pembayaran utang kepada Penggugat sebesar 15 % per tahun X Rp. 9.411.392.745, sejak Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan wanprestasi sejak tanggal 14 September 2019 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian moril sebesar Rp.18.201.195.364 (delapan belas milyar dua ratus satu juta seratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
7.    Menyatakan sah sita jaminan (consevatoir beslag) yang dimohon Penggugat, yaitu :
a.    Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Sampit I No.58 Blok B4   RT 001 RW 006 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama pemegang saham Ir. Abdurrachman Kunwibowo (Direktur Utama PT. KCI).
b.    Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Rejo No.35 RT 016 Kecamatan Gunungsari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan atas nama pemegang saham Yocke Kaseger (Vice President Director).
c.    Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gandaria I No.57    RT 002 RW 003 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta selatan atas nama pemegang saham  Ir. Iwan Pranoto (Direktur).
d.    Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Haji Riman No.76 Kampung Sasak RT 004 RW 006 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok atas nama pemegang saham Ir. Abang Akhmad Riza (Direktur).
e.    Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cipinang Lontar III No.16 RT 008 RW 009 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur atas nama pemegang saham Ir. Agus Sukoco (Direktur).
f.    Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung 16 Blok F/11 RT 007 RW 002 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan atas nama pemegang saham Ludi Prasetyo Hartono (Presiden Komisaris).
g.    Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simpang Golf II/65 RT 004 RW 008 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan atas nama pemegang saham Ir. Agustinus Lomboan (Komisaris).
8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) perhari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan.
9.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
10.    Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila Majelis Hakim berpendapat lain.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak