Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2022/PN Tgt DEDY SETYAWAN 1.DIDING
2.SISWANTI
3.ASTUTIK
4.ASMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 21 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDY SETYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO, SH.DEDY SETYAWAN
Tergugat
NoNama
1DIDING
2SISWANTI
3ASTUTIK
4ASMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, C.Q. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak menyelesaikan proses balik nama Sertipikat Hak MIlik No.504 sebagai perbuatan melawan hukum;
3.    Menyatakan sah menurut hukum jual beli dibawah tangan atas tanah SHM No.504 yang pernah dilakukan Tergugat I dengan Gimun yang dibuktikan dengan kwitansi tanggal 20 Mei 2005;
4.    Menyatakan sah menurut hukum jual beli dibawah tangan atas tanah SHM No.504 yang pernah dilakukan Gimun dan Tergugat II dengan Penggugat yang dibuktikan dengan kwitansi tanggal 10 Oktober 2012;
5.    Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah seluas 2.695 m2 yang terletak  di Payo Klato III Desa Suatang Baru (sekarang Desa Laburan Baru) Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sesuai Sertipikat Hak Milik No.504/Payo Klato III Desa Suatang Baru, Surat Ukur No.3325/94 tanggal 28 Maret 1994, atas nama Diding, dengan batas-batas :
Utara         :  Ihsan Bin Tugiman
Timur     :  Carian
Selatan     :  Siswanto
Barat     :  Jalan Blok LE  
adalah milik Penggugat;
6.     Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik No.504, Surat Ukur No.3325/1994 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser tanggal 28 Maret 1994 yang sebelumnya masih terdaftar atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat;
7.     Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No.504 dan Buku Tanah yang sebelumnya masih terdaftar atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat;
8.     Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh atas putusan ini;
9.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak