Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2023/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. BERNADUS KAI LADOPURAP ANAK DARI ANTONIUS ROTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-342/O.4.13.3/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERNADUS KAI LADOPURAP ANAK DARI ANTONIUS ROTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa BERNADUS KAI LADOPURAP Anak Dari ANTONIUS ROTAN pada hari Selasa, 03 Januari 2023 sekira jam 20.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat Desa Muara Adang RT 03 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”  perbuatan  tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 20.30 Wita bertempat di   sebuah pondok mesin sarang walet Sdr. ALE Desa Muara Adang RT 03 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Terdakwa membuka lapak perjudian jenis bola–bola dibantu Saksi LATIP bin HATTA (dilakukan penuntutan terpisah) yang bertugas mejadi kasir, kemudian datang Saksi LEBBI Bin H.JAMILE, Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin SANUSI, Saksi SADI Bin KARYO dan Saksi CHOIRUL HADI Bin ALI MAHFUT (dilakukan penuntutan terpisah) untuk ikut dalam permainan judi bolabola tersebut, selanjutnya Terdakwa melakukan pelemparan bola kedalam meja bola yang terbuat dari kayu dan terdapat gambar segitiga, plus, dan bulat yang berwarna hitam, kuning, merah dan hijau, kemudian Saksi LEBBI Bin H.JAMILE, Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin SANUSI, Saksi SADI Bin KARYO dan Saksi CHOIRUL HADI Bin ALI MAHFUT memasang uang disalah satu gambar yang tersedia ditikar tempat pemasangan uang yang memiliki gambar segitiga, plus, dan bulat yang berwarna hitam, kuning, merah dan hijau, selanjutnya apabila bola yang telah di gerakan supaya berguling – guling dalam meja judi tersebut berhenti disalah satu gambar yang terdapat warna  maka pemain yang memasang uang taruhan ditikar yang sesuai dengan gambar dan warna berhentinya bola di meja bola, Terdakwa akan membayar 10 kali lipat dari nilai uang yang dipertaruhkan misalnya pemain memasang Rp. 1000, (seribu rupiah) bila menang akan dibayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan seterusnya melalui Saksi LATIP bin HATTA (dilakukan penuntutan terpisah) yang bertugas menjadi kasir.
  • Bahwa dalam menjalankan judi bolabola tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya