Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat dengan perincian sbb :
Membayar kerugian materiil berupa + ;
- Biaya oprasional pribadi = + Rp.10.000.000
- Biaya Kuasa Advokat/Pengggacara = + Rp.30.000.000
- Biaya ongkos oprasional Advokat = + Rp.20,000.000
Total kerugian materil = + Rp.60.000.000
Menbayar kerugia imateriil + Rp.20,000.000,-
Materil = Rp.60.000.000
Imateriil = Rp 20.000.000.,+
Jumlah = Rp.80.000.000,
Jadi Jumlah Totalnya kerugian Materill dan Imateriilnya adalah
Rp. 60.000.000 : + Rp.20.000.000,= Rp.80.000.000. (Lima Ratus Juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap:
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah objek sengketa yang telah di lakukan perdamaian yang kini dikuasai Tergugat berikut inventaris divatasnya yang terletak di Jalan Di.Panjaitan RT.08 Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Prov.Kaltim.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) :
|