Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2020/PN Tgt H.Arbain H.Badaruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Arbain
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD ALI,S.HH.Arbain
Tergugat
NoNama
1H.Badaruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat dengan perincian sbb :

Membayar kerugian materiil berupa + ;
-    Biaya oprasional pribadi =                     + Rp.10.000.000
-    Biaya Kuasa Advokat/Pengggacara =                 + Rp.30.000.000
-    Biaya ongkos oprasional Advokat =                 + Rp.20,000.000
Total kerugian materil =                         + Rp.60.000.000

Menbayar kerugia imateriil  + Rp.20,000.000,-
                                Materil   = Rp.60.000.000
Imateriil = Rp 20.000.000.,+
Jumlah = Rp.80.000.000,
Jadi Jumlah Totalnya kerugian Materill dan Imateriilnya adalah
Rp. 60.000.000 : + Rp.20.000.000,= Rp.80.000.000. (Lima Ratus Juta rupiah)
4.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap:
5.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah objek sengketa yang telah di lakukan perdamaian yang kini dikuasai Tergugat berikut inventaris divatasnya yang terletak di Jalan Di.Panjaitan RT.08 Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Prov.Kaltim.
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) :
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak