Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2020/PN Tgt TAUFIK,SH. WAHYU CHANDRA Bin MARDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 219/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2166/O.4.13/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU CHANDRA Bin MARDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa Terdakwa WAHYU CHANDRA pada hari Minggu, 26 Juli 2020, sekira Pukul 21.00 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2020, atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di  di tempat tinggal Terdakwa di Gang Listrik, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan  tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Jumat, 24 Juli 2020 sekira Pukul 23.00 WITA, Saksi ACHMAD NORMAN EFENDY Bin ACHMAD SUDIRMAN pergi ke rumah Saksi NOR AISYAH Jl. Senaken, Gg. Sakura RT. 004, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya Saksi ACHMAD NORMAN EFENDY membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna merah dengan No. Pol. KT 2674 EBA dengan cutting sticker berbentuk tengkorak yang diparkir di teras rumah tanpa sepengetahuan Saksi NOR AISYAH dan tidak pernah mengembalikannya.
-    Selanjutnya pada hari Minggu, 26 Juli 2020 sekira Pukul 21.00 WITA, di tempat tinggal Terdakwa di Gang Listrik, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Saksi ACHMAD NORMAN EFENDY Bin ACHMAD SUDIRMAN datang dan menawarkan agar Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna merah dengan No. Pol. KT 2674 EBA dengan cutting sticker berbentuk tengkorak dengan harga Rp.6.000.0000,00 (enam juta rupiah), dengan terlebih dahulu membayar tanda jadi pembelian sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa selanjutnya setuju untuk membeli sepeda motor dari Saksi ACHMAD NORMAN EFENDY, dengan membayarkan uang tanda jadi dimaksud. Selanjutnya pada pada siang hari Selasa, 28 Juli 2020, Terdakwa melunasi pembelian motor dengan cara melakukan transfer sejumlah Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya