Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. 1.DARMAWAN Bin IBRAHIM
2.JUMENI Bin JAMROJI
3.KUSMAN Bin ROHYADI
4.VICTOR WIRIO RASA anak dari MARTINUS LILI
5.MUHAMAD SUMIRAN Als IRAN Bin ARDIANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-65/O.4.13/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN Bin IBRAHIM[Penahanan]
2JUMENI Bin JAMROJI[Penahanan]
3KUSMAN Bin ROHYADI[Penahanan]
4VICTOR WIRIO RASA anak dari MARTINUS LILI[Penahanan]
5MUHAMAD SUMIRAN Als IRAN Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Kesatu    :
----Bahwa terdakwa I DARMAWAN Bin IBRAHIM bersama – sama dengan terdakwa II JUMENI Bin JAMROJI, terdakwa III KUSMAN Bin ROHYADI, terdakwa IV VICTOR WIRIO RASA anak dari MARTINUS LILI, dan terdakwa V MUHAMAD SUMIRAN Als IRAN Bin ARDIANSYAH pada hari hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 19.17 wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di teras sebuah rumah kosong yang terletak di akses jalan masuk pabrik PT. CBSS jalan R. Suprapto RT 14, Kelurahan Kuaro, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prov Kaltim atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekira pukul 19.00 wita bertempat di teras rumah kosong yang beralamat di jalan masuk pabrik PT. CBSS jalan R. Suprapto RT 14, Kelurahan Kuaro, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prov Kaltim, terdakwa I DARMAWAN Bin IBRAHIM bersama para terdakwa lainnya duduk dengan membentuk pola lingkaran. Adapun posisi duduknya dimulai dari terdakwa I DARMAWAN Bin IBRAHIM duduk secara berurutan duduk di sebelah kanan terdakwa I yaitu terdakwa V MUHAMMAD SUMIRAN Als IRAN Bin ARDIANSYAH, terdakwa  IV VICTOR WIRIO RASA anak dari MARTINUS LILI, terdakwa II JUMENI Bin JAMROJI, dan terdakwa III KUSMAN Bin ROHYADI. Pada saat para terdakwa sudah duduk melingkar, para terdakwa harus meletakkan uang pasangan awal yang besarnya masing – masing Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian salah satu diantara para terdakwa bertugas melakukan pengocokan kartu domino yang berada di tengah tempat para terdakwa duduk. Terdakwa yang bertugas mengocok kartu domino tersebut kemudian membagikan kepada masing – masing para terdakwa sebanyak 3 (tiga) kartu dengan posisi kartu yang ada pola gambarnya menghadap ke lantai. Setelah kartu domino dibagikan, para terdakwa membuka kartu miliknya dan apabila para terdakwa merasa angka dalam kartu yang dipegangnya tinggi, para terdakwa dapat meletakkan uang pasangan kembali sesuai dengan yang dikehendakinya dengan besaran uang pasangannya kelipatan uang pasangan awal dan maksimal sebesar 3 (tiga) kali pasangan awal dengan hitungan mendapat jumlah kartu tambahan sebanyak 1 (satu) kartu dan seterusnya sesuai dengan kelipatan uang yang ditambah oleh para terdakwa. Akan tetapi, apabila para terdakwa merasa kartu yang dipegangnya kecil nilainya, maka terdakwa tersebut tidak melanjutkan permainan dan uang pasangan awal sudah dianggap hangus atau mati. Kemudian setelah uang pasangan terkumpul, para terdakwa membuka kartu yang dimilikinya dan ditunjukkan ke para terdakwa. Adapun pemenang dari permainan judi qiu – qiu tersebut ditentukan dengan cara nilai tertinggi dari kartu yang dipegangnya dan berhak atas keseluruhan uang taruhan dari para terdakwa yang sudah terkumpul di tengah serta bertugas melakukan pengocokan kartu domino kembali untuk dilanjutkan dengan permainan seterusnya.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis qiu – qiu tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 3 KUHP.----------


ATAU

Kedua
----Bahwa terdakwa I DARMAWAN Bin IBRAHIM bersama – sama dengan terdakwa II JUMENI Bin JAMROJI, terdakwa III KUSMAN Bin ROHYADI, terdakwa IV VICTOR WIRIO RASA anak dari MARTINUS LILI, dan terdakwa V MUHAMAD SUMIRAN Als IRAN Bin ARDIANSYAH pada hari hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 19.17 wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di teras sebuah rumah kosong yang terletak di akses jalan masuk pabrik PT. CBSS jalan R. Suprapto RT 14, Kelurahan Kuaro, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prov Kaltim atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menggunakan kesempatan main judi”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekira pukul 19.00 wita bertempat di teras rumah kosong yang beralamat di jalan masuk pabrik PT. CBSS jalan R. Suprapto RT 14, Kelurahan Kuaro, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prov Kaltim, terdakwa I DARMAWAN Bin IBRAHIM bersama para terdakwa lainnya duduk dengan membentuk pola lingkaran. Adapun posisi duduknya dimulai dari terdakwa I DARMAWAN Bin IBRAHIM duduk secara berurutan duduk di sebelah kanan terdakwa I yaitu terdakwa V MUHAMMAD SUMIRAN Als IRAN Bin ARDIANSYAH, terdakwa  IV VICTOR WIRIO RASA anak dari MARTINUS LILI, terdakwa II JUMENI Bin JAMROJI, dan terdakwa III KUSMAN Bin ROHYADI. Pada saat para terdakwa sudah duduk melingkar, para terdakwa harus meletakkan uang pasangan awal yang besarnya masing – masing Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian salah satu diantara para terdakwa bertugas melakukan pengocokan kartu domino yang berada di tengah tempat para terdakwa duduk. Terdakwa yang bertugas mengocok kartu domino tersebut kemudian membagikan kepada masing – masing para terdakwa sebanyak 3 (tiga) kartu dengan posisi kartu yang ada pola gambarnya menghadap ke lantai. Setelah kartu domino dibagikan, para terdakwa membuka kartu miliknya dan apabila para terdakwa merasa angka dalam kartu yang dipegangnya tinggi, para terdakwa dapat meletakkan uang pasangan kembali sesuai dengan yang dikehendakinya dengan besaran uang pasangannya kelipatan uang pasangan awal dan maksimal sebesar 3 (tiga) kali pasangan awal dengan hitungan mendapat jumlah kartu tambahan sebanyak 1 (satu) kartu dan seterusnya sesuai dengan kelipatan uang yang ditambah oleh para terdakwa. Akan tetapi, apabila para terdakwa merasa kartu yang dipegangnya kecil nilainya, maka terdakwa tersebut tidak melanjutkan permainan dan uang pasangan awal sudah dianggap hangus atau mati. Kemudian setelah uang pasangan terkumpul, para terdakwa membuka kartu yang dimilikinya dan ditunjukkan ke para terdakwa. Adapun pemenang dari permainan judi qiu – qiu tersebut ditentukan dengan cara nilai tertinggi dari kartu yang dipegangnya dan berhak atas keseluruhan uang taruhan dari para terdakwa yang sudah terkumpul di tengah serta bertugas melakukan pengocokan kartu domino kembali untuk dilanjutkan dengan permainan seterusnya.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis qiu – qiu tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis KUHP.------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya