Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak menyelesaikan proses balik nama Sertipikat Hak MIlik No.504 sebagai perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli dibawah tangan atas tanah SHM No.504 yang pernah dilakukan Tergugat I dengan Gimun yang dibuktikan dengan kwitansi tanggal 20 Mei 2005;
4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli dibawah tangan atas tanah SHM No.504 yang pernah dilakukan Gimun dan Tergugat II dengan Penggugat yang dibuktikan dengan kwitansi tanggal 10 Oktober 2012;
5. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah seluas 2.695 m2 yang terletak di Payo Klato III Desa Suatang Baru (sekarang Desa Laburan Baru) Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sesuai Sertipikat Hak Milik No.504/Payo Klato III Desa Suatang Baru, Surat Ukur No.3325/94 tanggal 28 Maret 1994, atas nama Diding, dengan batas-batas :
Utara : Ihsan Bin Tugiman
Timur : Carian
Selatan : Siswanto
Barat : Jalan Blok LE
adalah milik Penggugat;
6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik No.504, Surat Ukur No.3325/1994 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser tanggal 28 Maret 1994 yang sebelumnya masih terdaftar atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No.504 dan Buku Tanah yang sebelumnya masih terdaftar atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh atas putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |