Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2020/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH HERIYANTO Bin MUSLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1033/O.4.13/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO Bin MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa HERIYANTO Bin MUSLIM pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 09.00  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 wita bertempat dirumah terdakwa RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa membantu saksi Pirman (dalam penuntutan terpisah) maembagi 1 paket sabu menjadi 5 paket sabu yang selanjutnya 5 paket sabu tersebut.
-    Pada hari rabu tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 wita bertempat dirumah terdakwa RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa menerima 1 paket sabu dari saksi pirman  (dalam penuntutan terpisah) untuk menjualkan sabu tersebut, uang hasil penjualan akan setorkan kepada saksi pirman  (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya pada pukul 12.00 wita datang Sdr. Yuyung (DPO) membeli sabu kepada terdakwa dengan harga Rp.150.000,- dan terdakwa mengambilkan sabu sebagian dari paketan yang di berikan oileh saksi Pirman dimasukkan ke 1 plastik klip, setelah itu plastic klip terbut yang berisi sabu terdakwa berikan kepada Sdr. Yuyung (DPO)
-    Pada hari kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 wita bertempat dirumah terdakwa RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa menjual sabu kepada Sdr. Mulis (DPO) dengan harga Rp.450.000,- namun oleh sdr. Mulis  (DPO) hanya diberikan uang sebesar Rp.350.000,-, selanjutnya terdakwa mengambilkan sabu sebagian dari paketan yang di berikan oileh saksi Pirman dimasukkan ke 1 lastik klip, setelah itu plastic klip terbut yang berisi sabu terdakwa berikan kepada Sdr. Mulis (DPO)
-    Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 wita bertempat dirumah RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa menjual sabu kepada Sdr. Jais (DPO) dengan harga Rp.300.000,- selanjutnya terdakwa mengambilkan sabu sebagian dari paketan yang di berikan oileh saksi Pirman dimasukkan ke 1 lastik klip, setelah itu plastic klip terbut yang berisi sabu terdakwa berikan kepada Sdr. Jais (DPO). Pada pukul 19.30 wita, terdakwa menjual sabu kepada sdr. Black (DPO) dengan harga Rp.300.000,- selanjutnya terdakwa mengambilkan sabu sebagian dari paketan yang di berikan oileh saksi Pirman dimasukkan ke 1 lastik klip, setelah itu plastic klip terbut yang berisi sabu terdakwa berikan kepada sdr. Black (DPO). Dan sabu yang saya bawa yang diberikan oleh saksi pirman (dalam penuntutan terpisah) telah habis dan terdakwa mendapat uang sebanyak Rp.1.100.000,-
-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3662/NNF/2020 tanggal 15 April 2020, dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :
Bahwa terdakwa HERIYANTO Bin MUSLIM pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Rumah terdakwa RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 wita bertempat dirumahnya RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa menerima 1 paket sabu oleh saksi pirman  (dalam penuntutan terpisah) untuk di jualkan sabu tersebut, uang penjualan di setorkan kepada saksi pirman  (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa menguasai 1 paket sabu, pada pukul 12.00 wita datang Sdr. Yuyung (DPO) membeli sabu kepada terdakwa dengan harga Rp.150.000,- dan terdakwa mengambilkan sabu sebagian dari paketan yang di berikan oileh saksi Pirman dimasukkan ke 1 lastik klip, setelah itu plastic klip terbut yang berisi sabu terdakwa berikan kepada Sdr. Yuyung (DPO)
-    Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 wita bertempat dirumahnya RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa menjual sabu kepada Sdr. Mulis (DPO) dengan harga Rp.450.000,- namun oleh sdr. Mulis  (DPO) hanya diberikan uang sebesar Rp.350.000,-, selanjutnya terdakwa mengambilkan sabu sebagian dari paketan yang di berikan oileh saksi Pirman dimasukkan ke 1 lastik klip, setelah itu plastic klip terbut yang berisi sabu terdakwa berikan kepada Sdr. Mulis (DPO)
-    Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 wita bertempat dirumahnya RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa menjual sabu kepada Sdr. Jais (DPO) dengan harga Rp.300.000,- selanjutnya terdakwa mengambilkan sabu sebagian dari paketan yang di berikan oileh saksi Pirman dimasukkan ke 1 lastik klip, setelah itu plastic klip terbut yang berisi sabu terdakwa berikan kepada Sdr. Jais (DPO). Pada pukul 19.30 wita, terdakwa menjual sabu kepada sdr. Black (DPO) dengan harga Rp.300.000,- selanjutnya terdakwa mengambilkan sabu sebagian dari paketan yang di berikan oileh saksi Pirman dimasukkan ke 1 lastik klip, setelah itu plastic klip terbut yang berisi sabu terdakwa berikan kepada sdr. Black (DPO). Dan sabu yang saya bawa yang diberikan oleh saksi pirman (dalam penuntutan terpisah) telah habis dan terdakwa mendapat uang sebanyak Rp.1.100.000,-
-    Pada hari senin tanggal 23 Maret 2020 sekitar pukul 07.30 wita bertempat di rumah terdakwa RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser saksi Kurniawan Sidik dan saksi Ahmad Junaidi (anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika dirumah terdakwa, dan kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan dirumah terdakwa, saat dilakukan penggeledahan oleh saksi Kurniawan Sidik dan saksi Ahmad Junaidi (anggota Polri) kepada terdakwa ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 buah pipet kaca, 1 buah HP vivo, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp.1.100.000,- , kemudian ditanyakan oleh saksi Kurniawan Sidik (anggota Polri) kepada terdakwa“dimana kamu naruh sabu dan uang sebesar Rp.1.100.000,- dapat dari mana?” terdakwa menjawab “saya tidak punya sabu, saya hanya menjualkan sabu milik mertua saya yaitu saksi Pirman (dalam penuntutan terpisah), dan barangnya sudah habis terjual dan saya mendaptkan uang sebesar Rp.1.100.000,- dari hasil jualan sabu, yang akan saya setorkan kepada saksi Pirman (dalam penuntutan terpisah)”, dan tiba-tiba saksi Pirman (dalam penuntutan terpisah) masuk ke dalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan oleh saksi Kurniawan Sidik dan saksi Ahmad Junaidi (anggota Polri) ditemukan 1 buah dompet kulit yang didalamnya berisi 5 paket sabu, 1buah pipet kaca terdapat karet warna kuning, 1 buah buah HP oppo warna merah, 1 buah korek api, dan 1 bauh badik yang semuanya di temukan di dalam kantong celana yang dikenakan oleh saksi Pirman (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa dan saksi Pirman (dalam penuntutan terpisah) dibawa ke polres paser
-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3662/NNF/2020 tanggal 15 April 2020, dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa HERIYANTO Bin MUSLIM pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 maret 2020 pukul 22.00 wita bertempat dirumah Sdr. Acok (DPO) di RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Kalimantan Timur, terdakwa datang dirumah Acok (DPO), selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 paket sabu yang kemudian terdakwa merakit boong menggunakan botol bekas dengan 2 sedotan, yang mana salah satu sedotan disambung dengan pipet kaca, selanjutnya sabu dimasukkan kedalam pipet kaca dan dibakar menggunakan korek api dengan api kecil, terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan Sdr. Acok (DPO) dan Sdr. Keba (DPO) dengan cara bergantian sampai dengan sabu yang di dalam pipet habis.
-    Bahwa bedasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No:R/39/III/2020/KES yang menerangkan dilakukan pemeriksaan laboraturium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan (+) positive mengandung Amphetamina pada tanggal 23 Maret 2020.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya