Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2020/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH RANGGA PERMADI Bin ALI FANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2164/O.4.13/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA PERMADI Bin ALI FANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    KESATU:
Bahwa Terdakwa RANGGA PERMADI Bin ALI FANSYAH pada hari Kamis, 24 September 2020 sekira Pukul 08.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Jl. Nasional, Km 15, Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Kamis, 24 September 2020 sekira Pukul 08.00 WITA Terdakwa yang ditemani dengan Saksi ALBAR Bin AKBAR sebagai penumpang, sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Truck  Box Merek Mitshubishi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) KT 8372 LH warna kuning. Selanjutnya Terdakwa berhenti di depo air minum dekat Rutan Kelas II B Tanah Grogot di Jl. Kusuma Bangsa, Km 4, mengambil tutup galon untuk menutup tanki minyak yang hilang. Pada saat ingin berhenti, rem mobil yang dikendarai Terdakwa mendadak tidak dapat berfungsi, sehingga Terdakwa menghentikan laju kendaraannya dengan cara mengambil jalur kiri, dan menarik tuas rem tangan hingga kendaraannya berhenti. Beberapa saat kemudian, oleh karena rem mobil kembali berfungsi Terdakwa melanjutkan kembali perjalanannya, namun Terdakwa tidak menghampiri bengkel terdekat untuk memeriksa kondisi rem mobil.
-    Selanjutnya sekira Pukul 08.30 WITA bertempat di Jl. Nasional, Km 15, Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, terdapat kegiatan proyek perbaikan jalan rusak atau pembuatan gorong-gorong sehingga jalur yang dapat digunakan hanya 1 jalur dengan sistem buka-tutup jalan yang menyebabkan adanya antrian untuk kendaraan yang akan melintas. Bahwa dari arah Tanah Grogot menuju Kuaro terdapat beberapa kendaraan yang menunggu giliran jalan, dari posisi terdepan yaitu Sepeda Motor Mio Soul GT TNKB KT 6865 EK yang dikendarai oleh Sdr. ASRANSYAH (Alm), Sepeda Motor Honda Supra Fit TNKB KT 4424 EN yang sedang dikendarai oleh Saksi M. IDRIS KAHAR Bin KAHAR dengan penumpang Saksi HAQQI MUHAMMAD HASIM Bin M. IDRIS KAHAR, dan dibelakang kedua sepeda motor tersebut terdapat mobil Suzuki Pick Up TNKB KT 8546 EK yang dikendarai oleh Saksi ABDUL SANI Bin BAHRUL.
-    Kemudian sekira ±100 meter dibelakang kegiatan proyek perbaikan jalan rusak atau pembuatan gorong-gorong, pada jalan menurun dengan marka jalan berupa garis utuh, Terdakwa melaju mendahului Sepeda Motor yang dikendarai oleh Saksi MARLIAH Binti AMRAN AW, dan mobil avanza berwarna merah. Setelah berhasil mendahului kedaraan tersebut, Terdakwa melihat adanya antrian kendaraan yang berhenti dikarenakan ada kegiatan proyek, dan Terdakwa mengerem kendaraan yang dikendarainya. Setelah Terdakwa menginjak pedal rem kendaraannya, rem kendaraan tidak berfungsi / blong, Terdakwa yang panik berusaha mengehentikan laju kendaraan dengan cara menginjak rem, memindahkan gigi, dan juga menarik tuas rem tangan, namun kendaraannya tidak mau berhenti dan menabrak mobil Suzuki Pick Up TNKB KT 8546 EK yang selanjutnya mobil Suzuki Pick Up tersebut menabrak Sepeda Motor Honda Supra Fit TNKB KT 4424 EN. Selanjutnya mobil Suzuki Pick Up yang ditabrak oleh Terdakwa, membanting stir kendaraan hingga keluar badan jalan, menyebabkan mobil yang dikendarai Terdakwa terus melaju kedepan dan menabrak Sepeda Motor Honda Supra Fit TNKB KT 4424 EN yang sedang dikendarai oleh Saksi M. IDRIS KAHAR Bin KAHAR dengan penumpang Saksi HAQQI MUHAMMAD HASIM Bin M. IDRIS KAHAR, dan Sepeda Motor Mio Soul GT TNKB KT 6865 EK yang dikendarai oleh Sdr. ASRANSYAH (Alm). Pada saat terjadinya tabrakan Saksi M. IDRIS KAHAR Bin KAHAR, dan Saksi HAQQI MUHAMMAD HASIM Bin M. IDRIS KAHAR sempat menghindar, sementara Sdr. ASRANSYAH (Alm) tidak dapat menghindar dan kendaraan Terdakwa menabrak Sdr. ASRANSYAH (Alm) beserta sepeda motornya hingga menyebabkan kepala Sdr. ASRANSYAH (Alm) pecah.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 1717/TU-PKMLL/IX/2020 tanggal 25 September 2020 yang ditandatangani oleh Dokter UPTD Puskesmas Lolo dr. Fauzi Karni, NIP. 19670116 201001 1 003, menerangkan dengan sebenarnya a.n. ASRANSYAH telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2020, Jam 08.20 WITA, dan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Lolo No. 440/1774/VER/TU-PKMLOLO/IX/2020 tanggal 24 September 2020 a.n. ASRANSYAH, yang ditandatangani oleh Yang membuat Visum dr. Fauzi Karni, NIP. 19670116 201001 1 003, dengan kesimpulan kematian diduga disebabkan kerusakan organ di dalam kepala.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN,

KEDUA:
Bahwa Terdakwa RANGGA PERMADI Bin ALI FANSYAH pada hari Kamis, 24 September 2020 sekira Pukul 08.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Jl. Nasional, Km 15, Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Kamis, 24 September 2020 sekira Pukul 08.00 WITA Terdakwa yang ditemani dengan Saksi ALBAR Bin AKBAR sebagai penumpang, sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Truck  Box Merek Mitshubishi dengan TNKB KT 8372 LH warna kuning. Selanjutnya Terdakwa berhenti di depo air minum dekat Rutan Kelas II B Tanah Grogot di Jl. Kusuma Bangsa, Km 4, mengambil tutup galon untuk menutup tanki minyak yang hilang. Ketika Terdakwa menginjak pedal remnya, rem mobil yang dikendarai Terdakwa tidak dapat berfungsi, sehingga Terdakwa menghentikan laju kendaraannya dengan cara mengambil jalur kiri, dan menarik tuas rem tangan hingga kendaraannya berhenti. Beberapa saat kemudian, oleh karena rem mobil kembali berfungsi Terdakwa melanjutkan kembali perjalanannya, namun Terdakwa menghampiri bengkel terdekat untuk memeriksa kondisi rem mobil.
-    Selanjutnya sekira Pukul 08.30 WITA bertempat di Jl. Nasional, Km 15, Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, terdapat kegiatan proyek perbaikan jalan rusak atau pembuatan gorong-gorong sehingga jalur yang dapat digunakan hanya 1 jalur dengan sistem buka-tutup jalan yang menyebabkan adanya antrian untuk kendaraan yang akan melintas. Bahwa dari arah Tanah Grogot menuju Kuaro terdapat beberapa kendaraan yang menunggu giliran jalan, dari posisi terdepan yaitu Sepeda Motor Mio Soul GT TNKB KT 6865 EK yang dikendarai oleh Sdr. ASRANSYAH (Alm), Sepeda Motor Honda Supra Fit TNKB KT 4424 EN yang sedang dikendarai oleh Saksi M. IDRIS KAHAR Bin KAHAR dengan penumpang Saksi HAQQI MUHAMMAD HASIM Bin M. IDRIS KAHAR, dan dibelakang kedua sepeda motor tersebut terdapat mobil Suzuki Pick Up TNKB KT 8546 EK yang dikendarai oleh Saksi ABDUL SANI Bin BAHRUL.
-    Kemudian sekira ±100 meter dibelakang kegiatan proyek perbaikan jalan rusak atau pembuatan gorong-gorong, pada jalan menurun dengan marka jalan berupa garis utuh, Terdakwa melaju mendahului Sepeda Motor yang dikendarai oleh Saksi MARLIAH Binti AMRAN AW, dan mobil avanza berwarna merah. Setelah berhasil mendahului kedaraan tersebut, Terdakwa melihat adanya antrian kendaraan yang berhenti dikarenakan ada kegiatan proyek, dan Terdakwa mengerem kendaraan yang dikendarainya. Setelah Terdakwa menginjak pedal rem kendaraannya, rem kendaraan tidak berfungsi / blong, Terdakwa yang panik berusaha menghentikan laju kendaraan dengan cara menginjak rem, memindahkan gigi, dan juga menarik tuas rem tangan, namun kendaraannya tidak mau berhenti dan menabrak mobil Suzuki Pick Up TNKB KT 8546 EK yang selanjutnya mobil Suzuki Pick Up tersebut menabrak Sepeda Motor Honda Supra Fit TNKB KT 4424 EN. Selanjutnya mobil Suzuki Pick Up yang ditabrak oleh Terdakwa, membanting stir kendaraan hingga keluar badan jalan, menyebabkan mobil yang dikendarai Terdakwa terus melaju kedepan dan menabrak Sepeda Motor Honda Supra Fit TNKB KT 4424 EN yang sedang dikendarai oleh Saksi M. IDRIS KAHAR Bin KAHAR dengan penumpang Saksi HAQQI MUHAMMAD HASIM Bin M. IDRIS KAHAR.
-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Lolo No. 440/1774/VER/TU-PKMLOLO/IX/2020 tanggal 24 September 2020 a.n. Saksi M. IDRIS KAHAR, yang ditandatangani oleh Yang membuat Visum dr. Fauzi Karni, NIP. 19670116 201001 1 003, dengan kesimpulan 2 luka lecet kecil pada tungkai kiri bagian depan disebabkan gesekan dengan benda kasar.
-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Lolo No. 440/1775/VER/TU-PKMLOLO/IX/2020 tanggal 24 September 2020 a.n. Saksi HAQQI MUHAMMAD HASIM, yang ditandatangani oleh Yang membuat Visum dr. Fauzi Karni, NIP. 19670116 201001 1 003, dengan kesimpulan luka lecet pada lengan kiri dekat siku disebabkan gesekan dengan benda kasar, pembengkakan pada jari jempol sebelah kiri disebabkan tekanan kuat, luka lecet kecil pada tungkai bawah bagian kiri disebabkan gesekan benda kasar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya