Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ADE WAHYU Bin UDIN pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2020 bertempat di Jl. Negara, Km. 58, Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kmais tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 14.30 Wita terdakwa berangkat dari pondok terdakwa ke Desa kerang guna membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nopl KT 2110 BCE dan melewati jalan perkebunan sawit, dan setelah sampai di Jalan Raya di Jl. Negara, Km. 58, Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan setelah sampai dipersimpangan terdakwa langsung menyeberang jalan tanpa melihat/menoleh kearah kiri atau kanan jalan atau berhenti terlebih dahulu guna memastikan ada kendaraan lain yang sedang lewat namun terdakwa langsung menyebrang ke Jalan Raya dan di saat bersamaan datang Sdr. SUNIANSYAH (korban meninggal dunia) dari arah Kerang menuju arah Paser Belengkong dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan karena jarak sudah dekat sehingga Sdr. SUNIANSYAH menabrak bagian ban/roda depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Sdr. SUNIANSYAH langsung terjatuh.
- Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan Sdr. SUNIANSYAH meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 034/VER/III/2020 tanggal 05 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Kab. Paser yang ditanda tangani oleh dr. FARID ENJANG telah melakukan pemeriksaan terhadap SUNIANSYAH dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Badan :
Kepala : Hematom di kepala region temporal kiri koma perdarahan dari telinga kiri titik.
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan koma ditemukan luka memar garis miring hematom di kepala disertai tanda penadarahan epidural akibat kekerasan banda tumpul yang mengakibatkan kematian titik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|