Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2020/PN Tgt MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR 1.SAMIR AL RASYDA Bin SAHDANSYAH
2.AHMAD DARWIS Bin IDRIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/317/VII/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIR AL RASYDA Bin SAHDANSYAH[Penahanan]
2AHMAD DARWIS Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 03.20 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian  Tkp di RSU Panglima Sebaya JL. Kusuma Bangsa KM 05 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat pelapor menjaga keluarga di RSU Panglima Sebaya Tanah Grogot Ruang Putri Petung sekira pukul 21.00, wita pelapor tertidur didepan pintu ruangan dan sekira pukul 03.20 wita pelapor dibangunkan oleh Sdri Kiswati yang melihat bahwa tas selempang warna Hitam polos yang berisi Handphone merek Oppo a3s warna merah dengan no. Imei1 : 864650041505071 dan Imei2 : 864650041505063, surat-surat penting, kunci kontak sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp. 424.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.424.000.- (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dan selanjutnya dilaporkan ke polres paser.

 

Melanggar pasal : Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa.

Pihak Dipublikasikan Ya