Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2020/PN Tgt LIYA SAFITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LIYA SAFITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon ;
2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1325/AKI-CS/2010 tanggal 6 Mei 2010 yaitu dari :
 N a m a            : LIA SAFITRI                    Tempat tanggal lahir    : Demak , 4 Agustus 1999
                menjadi
N a m a            : LIYA SAFITRI                    Tempat tanggal lahir    : Demak , 2 Agustus 1999
dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta tersebut ke dalam buku register yang diperlukan untuk itu.
4.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak