Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Anak pemohon Nomor : 6401-LT-10062019-0006 Tanggal 10 Juni 2019, serta memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan atau perubahan kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon Nomor : 6401-LT-10062019-0006 Tanggal 10 Juni 2019 Yaitu :
Nama : SYAFRINA ARSYILA QAEREEN
Tempat Tanggal Lahir : Hulu Sungai Utara, 22 Januari 2019
Anak Ke 2 (Dua) Perempuan dari suami istri MUHAMMAD FAUZI dan RABI’AH
Menjadi
Nama : RAZQYA ARSYILA QAEREEN
Tempat Tanggal Lahir : Hulu Sungai Utara, 22 Januari 2019
Anak Ke 2 (Dua) Perempuan dari suami istri MUHAMMAD FAUZI dan RABI’AH
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan atau perubahan kutipan Akta Kelahiran Anak tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya
|