Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2020/PN Tgt RICKY RANGKUTI, SH.Mkn 1.MUHAMMAD ABDULLAH Als DALLE Bin MOH. TAHIR
2.SUGENG RIYADI Als ARI Bin MUJI SANTOSA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1884/O.4.13/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RANGKUTI, SH.Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABDULLAH Als DALLE Bin MOH. TAHIR[Penahanan]
2SUGENG RIYADI Als ARI Bin MUJI SANTOSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
---Bahwa Terdakwa I An. MUHAMMAD ABDULLAH Als DALLE Bin MOH. TAHIR bersama Terdakwa II An. SUGENG RIYADI Als ARI Bin MUJI SANTOSA pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di RT. 001 Desa Suatang Keteban, Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim di kebun milik Saksi NURLAILA JUITA SARI Binti HAIRUDIN Als AMBO KELO, pada tanggal 11 Juli 2020 atau suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di RT. 001 Desa Suatang Keteban Kec. Paser Belengkong di kebun sawit milik MBAH SUGENG, pada bulan februari 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Desa Suatang Keteban RT.01 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis”, dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, pada saat Terdakwa I pulang dari kebun pisang miliknya yang terletak di RT. 001 Desa Suatang keteban, ketika melewati kebun sawit milik Saksi NURLAILA, Terdakwa I melihat buah sawitnya sudah berwarna kemerahan, selanjutnya pada saat di rumahnya Terdakwa I melihat Terdakwa II sedang menonton TV, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah sawit milik Saksi NURLAILA, kemudian para Terdakwa membawa mobil merek Toyota super kijang kapsul KF 60 pick up box warna hitam dengan NOPOL KT-8227-AT untuk digunakan mengambil sawit tanpa ijin Saksi NURLAILA, sekitar pukul 22.00 Wita para Terdakwa mulai mengambil buah sawit dengan menggunakan alat dodos yang sudah dibawa oleh para Terdakwa sebelumnya, Terdakwa II bertugas mengambil buah sawit tersebut menggunakan alat dodos, Terdakwa I bertugas mengangkat buah sawit ke mobil tersebut. Kemudian Pada tanggal 08 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita pada saat para Terdakwa selesai mengambil buah dan kembali pulang, tiba-tiba dari dalam kebun di datangi oleh Saksi JOKO RIYADI Bin SUWARLIN dan Saksi SUKARDI Bin PAWIRO SUDIYONO dan bertanya “AMBIL BUAH DIMANA?” dan Terdakwa I menjawab “PUNYA ACIL”, setelah itu Terdakwa I dan barang bukti dibawa oleh Saksi JOKO dan Saksi  SUKARDI menuju Polsek Paser Belengkong;
-    Bahwa para Terdakwa secara bersama-sama mengambil buah sawit tanpa seijin pemiliknya dengan cara yang sama yaitu:
•    Pada hari kamis tanggal 16 juli 2020 sekitar pukul 19.00 Wita di RT. 001 Desa Suatang Keteban Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim, buah sawit milik Saksi HJ. NURLAILA JUITA SARI Binti HAIRUDIN Als AMBO KELO sebanyak 800 kg;
•    Pada tanggal 11 Juli 2020, tanggal 13 Juli 2020, tanggal 29 Juli 2020 dan pada tanggal 05 Agustus 2020 bertempat di RT. 001 Desa Suatang Keteban Kec. Paser Belengkong, buah sawit milik MBAH SUGENG sebanyak 3.390 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh) kg;
•    Pada bulan Februari 2020, Maret 2020, Juni 2020, Juli 2020 bertempat di Desa Suatang Keteban RT.01 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim, buah milik Saksi SUYONO Bin MARTO DASIM.
-    Bahwa para Terdakwa menjual hasil buah-buah sawit yang diambil tanpa seijin pemiliknya yaitu milik Saksi HJ. NURLAILA JUITA SARI Binti HAIRUDIN Als AMBO KELO, MBAH SUGENG dan milik Saksi SUYONO Bin MARTO DASIM kepada pihak KENZIE DRB LODING yang terletak di JL. Simpang Batu RT. 10 Desa Pasir Belengkong Kab. Paser melalui Saksi UFIK HARIADI Als UPIK Bin HERMANSYAH AS yang merupakan pegawai  KENZIE DRB LODING;
-    Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil tanpa ijin buah sawit di kebun milik Saksi HJ. NURLAILA JUITA SARI Binti HAIRUDIN Als AMBO KELO, di kebun milik MBAH SUGENG dan di kebun Saksi SUYONO Bin MARTO DASIM, mengakibatkan kerugian terhadap Saksi NURLAILA kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), terhadap MBAH SUGENG kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan terhadap Saksi SUYONO Bin MARTO DASIM sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Butir ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP----

 

Pihak Dipublikasikan Ya