Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2023/PN Tgt TAUFIK, SH. BASUKI Als UKI Bin HASANUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-09/O.4.13.3/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASUKI Als UKI Bin HASANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa BASUKI Als UKI Bin HASANUDIN pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2022 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2022 bertempat di Loadingan Sawit Krayan Area 3B Gunung Kembar, Desa Bukit Seloka, Rt.005, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2022 sekira pukul 20.30 Wita pada saat terdakwa berada di Loadingan Sawit Krayan Area 3B Gunung Kembar, Desa Bukit Seloka, Rt.005, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Kalimantan Timur, terdakwa menelphone Sdr. BANG DUS (DPO) dan mengatakan “bang adakah barang (shabu-shbau)” dan dijawab oleh Sdr. BANG DUS “ada, mau yang berapa?” dijawab lagi oleh terdakwa “saya mau setengah gram bang” dan dijawab oleh Sdr. BANG DUS “oke kerumah aja” lalu telephone dimatikan, kemudian terdakwa pergi kerumah Sdr. BANG DUS yang berada di Desa Bukit Seloka, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Kalimantan Timur dan setelah sampai terdakwa langsnung mengatakan “mana bang shabunya” dan dijawab oleh Sdr. BANG DUS “ini (sambil memberikan 1 (satu) paket shabu), uangnya nanti aja kalo sudah laku semua” dan dijawab oleh terdakwa “oke bang”, lalu terdakwa kembali ke Lodaingan sawit dan setelah sampai terdakwa langsung memecah/membagi shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket lalu shabu tersebut terdakwa simpan di dalam kotak kaleng warna hitam lalu disimpan di dalam kamar tempat tidur terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita datang Sdr. PIAN (DPO) ke tempat terdakwa dan menagatakan “adakah bro” dan dijawab oleh terdakwa “ada mau berapa” dijawab oleh Sdr. PIAN “aku mau 1 (satu) paket aja” lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu yang sebelumnya terdakwa simpan dan langsung memberikan kepada Sdr. PIAN dan Sdr. PIAN memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu Sdr. PIAN langsung pergi meninggalkan terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 11.00 Wita datang lagi Sdr. PIAN dan membeli shabu lagi kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah membeli shabu Sdr. PIAN langsung pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa dari 4 (empat) paket shabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) paket sehingga sisa 2 (dua) paket yang masih belum laku terjual dan masih terdakwa simpan.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 10718/NNF/2022 tanggal 23 Nopember 2022 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Polda Jatim yang di tanda tangani oleh  SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa BASUKI Als UKI Bin HASANUDIN Nomor : 22688/2022/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 175/10966.00/2021 tanggal 07 Nopember 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ERNA SURYANI selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAN SALEH, telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket sabu + plastik milik terdakwa BASUKI Als UKI Bin HASANUDIN dengan hasil timbangan total berat kotor : 1,04 gram dan total berat bersih 0,73 gram.

Keterangan : Disisihkan 1 paket No. 1 dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,08 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa BASUKI Als UKI Bin HASANUDIN pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2022 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2022 bertempat di Loadingan Sawit Krayan Area 3B Gunung Kembar, Desa Bukit Seloka, Rt.005, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2022 sekira pukul 16.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Loadingan Sawit Krayan Area 3B Gunung Kembar, Desa Bukit Seloka, Rt.005, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Kalimantan Timur, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi BRIFA LESTARI HARTO Bin UTOYO, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 20.300 Wita saksi BRIFA LESTARI HARTO Bin UTOYO, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (buah) Handphone merk VIVO warna abu-abu lengkap dengan casing handphone berbentuk dompet warna hitam yang didalamnya terdakpat 1 (satu) paket plastic kilp kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan daiatas kursi, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam bertuliskan SPY yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic kilp kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bundel plastic klip dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Petani/Pekebun dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 10718/NNF/2022 tanggal 23 Nopember 2022 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Polda Jatim yang di tanda tangani oleh  SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa BASUKI Als UKI Bin HASANUDIN Nomor : 22688/2022/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 175/10966.00/2021 tanggal 07 Nopember 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ERNA SURYANI selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAN SALEH, telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket sabu + plastik milik terdakwa BASUKI Als UKI Bin HASANUDIN dengan hasil timbangan total berat kotor : 1,04 gram dan total berat bersih 0,73 gram.

Keterangan : Disisihkan 1 paket No. 1 dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,08 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya