Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022, sekira jam 09.30 Wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan Tkp Kantor Pabrik PT. GMK Desa Bente Tualan Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat Pelapor berada di dalam ruangan, di datangi oleh 3 orang karyawan PT. GMK Terlapor dan 2 orang temannya, mereka bertiga datang karena tidak terima atas keputusan managemen Perusahaan PT. GMK yang telah merotasi posisi mereka, dan terjadilah keributan kemudian Terlapor menendang Pelapor sebenyak 4 kali namun yang mengenai Pelapor hanya sekali, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Long Kali pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2021 pukul 15.30 Wita untuk proses lebih lanjut. |