1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu akte nomor : 0227/AKI-CS/PL/2011 tanggal 2 Mei 2011 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukanpula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte kelahiran anak pemohon : nomor : 0227/AKI-CS/PL/2011 tanggal 2 Mei 2011 yaitu dari:
Nama : ARIFFATURRAHMAN
Tempat Tanggal lahir : MODANG 27 JANUARI 2009
Anak Ke Empat laki-laki dari suami istri ARIFIN dengan ANA
Menjadi
Nama : ARIF FATUR RAHMAN
Tempat Tanggal lahir : MODANG 27 JANUARI 2009
Anak Ke Empat laki-laki dari suami istri ARIFIN ABIDIN dengan ANA
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya
|