Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2022/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. DAMDI RAHMAN Als SKAY Bin DUNAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2107/O.4.13.3/Eoh.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMDI RAHMAN Als SKAY Bin DUNAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa TerdakwaDAMDI RAHMAN Als SKAY Bin DUNALpada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada sekira bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022,bertempat diJl. Negara Desa Suatang Baru RT. 10 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”yangperbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan carasebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022, Terdakwa datang ke warung kopi milik Saksi MIARTI dan bermaksud untuk meminjam sepeda motor Suzuki jenis smash warna biru hitam dengan nomor polisi KT 3651 EF milik Saksi MIARTI untuk digunakan ke lokasi untuk melihat anak buahnya bekerja. Setelah Terdakwa membawa motor tersebut, Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi IMAM SANUSI (penuntutan terpisah) dan menjual motor tersebut secara melawan hukum dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi IMAM SANUSI sepakat untuk membeli motor tersebut dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa menjual sepeda motor Suzuki jenis smash warna biru hitam dengan nomor polisi KT 3651 EF tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi MIARTI.
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MIARTI mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA
----- Bahwa Terdakwa DAMDI RAHMAN Als SKAY Bin DUNAL pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada sekira bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Jl. Negara Desa Suatang Baru RT. 10 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang” yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022, Terdakwa datang ke warung kopi milik Saksi MIARTI dan bermaksud untuk meminjam sepeda motor Suzuki jenis smash warna biru hitam dengan nomor polisi KT 3651 EF milik Saksi MIARTI untuk digunakan ke lokasi untuk melihat anak buahnya bekerja selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari. Selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa datang lagi ke warung milik Saksi MIARTI dan menanyakan STNK motor tersebutdan mengatakan akan mengurus perpanjangan STNK tersebut kemudian Saksi MIARTI menyerahkan STNK tersebut. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi IMAM SANUSI (penuntutan terpisah) dan menjual motor tersebut secara melawan hukum dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi IMAM SANUSI sepakat untuk membeli motor tersebut dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan Sepeda motor beserta STNKnya.
-    Bahwa Terdakwa menjual sepeda motor Suzuki jenis smash warna biru hitam dengan nomor polisi KT 3651 EF tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi MIARTI.
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MIARTI mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya