Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2020/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH NORDIANSYAH Als UDI Bin SABANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1691/O.4.13.3/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORDIANSYAH Als UDI Bin SABANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa NORDIANSYAH Als UDI Bin SABANG pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2020 atau masih dalam tahun 2020 di samping kantor PT. Pucuk Jaya Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira jam 17.00 wita di samping kantor PT. Pucuk Jaya Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim terdakwa menunggu saksi RIDUAN yang akan melakukan checklock, kemudian setelah datang saksi RIDUAN, terdakwa bertanya kepada saksi RIDUAN “kenapa kamu menyumbat talang minyak dan tidak bersihkan” dan dijawab oleh saksi RIDUAN “saya tidak tahu”, mendengar jawaban saksi RIDUAN tersebut kemudian terdakwa yang sejak awal mengira bahwa saksi RIDUAN yang telah mengakibatkan tersumbatnya talang minyak menjadi emosi dan langsung memukul saksi RIDUAN di bagian rahang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, bagian pelipis sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan bagian samping kepala sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan penglihatan saksi RIDUAN langsung gelap dan pusing sehingga saksi RIDUAN langsung jatuh tersungkur ke lantai;
-    Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Panglima Sebaya nomor : 073/VER/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. IKA NOVITA SARI yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap RIDUAN KRISDIANTO SINAGA dengan hasil pemeriksaan :
-    Keadaan umum    :    tampak sakit ringan, nyeri pada wajah bagian kanan dan kiri.
-    Kesadaran    :    sadar penuh.
-    Pemeriksaan badan    
-    Kepala    :    didapatkan luka memar pada dahi kanan diameter satu sentimeter dan pelipis kanan ukuran satu sentimeter, terdapat memar pada rahang kanan, ukuran satu koma lima sentimeter. Terdapat memar pada kepala kiri diameter satu sentimeter.
-    Leher    :    tidak ada kelainan.
-    Punggung    :    tidak ada kelainan.
-    Dada    :    tidak ada kelainan.
-    Perut    :    tidak ada kelainan.

-    Anggota gerak
-    Atas     :    tidak ada kelainan.
-    Bawah    :    tidak ada kelainan.
-    Kesimpulan    :    telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan adanya memar pada wajah akibat persentuhan benda tumpul. Kelainan tersebut mengakibatkan terganggunya aktivitas untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

DAN
KEDUA :

Bahwa terdakwa NORDIANSYAH Als UDI Bin SABANG pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 17.10 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2020 atau masih dalam tahun 2020 di depan rumah saksi MOCH’LES Bin SUPADI WIJAYA yang beralamatkan di mess PT. Pucuk Jaya Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal saksi RIDUAN yang pergi menemui asisten workshop yaitu saksi MOCH’LES untuk meminta surat berobat ke Puskesmas Kerang, kemudian pada saat saksi RIDUAN sedang berbincang-bincang dengan saksi MOCH’LES terdakwa mengira saksi RIDUAN sedang mengadukan kejadian pemukulan yang dilakukannya terhadap saksi RIDUAN sehingga terdakwa yang membawa sebilah pisau dengan ciri-ciri berujung runcing terbuat dari besi dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu memiliki panjang sekitar 20 cm yang diselipkan di pinggang celana sebelah kiri terdakwa, langsung mencabut pisau tersebut dang menghunuskan ke arah saksi RIDUAN dan saksi MOCH’LES sambil berkata “trus maunya gimana, kalau mau memperpanjang masalah ini silahkan”, namun dijawab oleh saksi RIDUAN “kan sudah damai tadi”, sehingga terdakwa menyelipkan kembali pisau tersebut ke pinggang celana sebelah kiri terdakwa;
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
-    Bahwa sebilah pisau milik terdakwa tersebut dalam kesehariannya digunakan terdakwa dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dipergunakan guna pertanian, pekerjaan-pekerjaan rumah tangga ataupun barang pusaka

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

Pihak Dipublikasikan Ya