Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2020/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH PIRMAN als MANG bin H. SUDDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1029/O.4.13/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRMAN als MANG bin H. SUDDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa PIRMAN als MANG bin H. SUDDING pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 16.00  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, terdakwa datang menuju rumah Sdr. IJUL (DPO) membeli 1 paket sabu dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di desa lori, sesampainya dirumah terdakwa dan saksi Heri (dalam penuntutan terpisah) membagi 1 paket sabu tersebut menjadi 5 paket dengan harga per paketnya Rp.700.000,-
-    Pada hari rabu tanggal 18 Maret 2020 sekitar 09.00 wita bertempat di rumah terdakwa di RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa memberikan 1 paket sabu dan memerintahkan kepada saksi Heri (dalam penuntutan terpisah) untuk menjualkan sabu-sabu tersebut.
-    Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar 16.00 bertempat dirumah terdakwa di RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa menjual kepada Sdr. Jamal (DPO) 1 paket sabu dengan harga Rp.400.000
-    Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 bertempat di rumah terdakwa di RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa menjual 1 paket sabu kepada Sdri. Tabiah (DPO) dengan harga Rp.1.500.000,-
-    Pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 wita bertempat dirumah terdakwa di RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, terdakwa menjual kepada sdr Bas (DPO) 1 paket sabu dengan harga Rp.400.000, kemudian terdapat sisa 1 paket sabu lagi yang terdakwa bagi menjadi paket kecil-kecil.
-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3662/NNF/2020 tanggal 15 April 2020, dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 95/10966.00/2020 tanggal 26 maret 2020 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil timbangan total berat kotor : 1.23 gram dan total berat bersih 0.15 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :
Bahwa terdakwa PIRMAN als MANG bin H. SUDDING pada hari senin tanggal 23 Maret 2020 sekitar pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Rumah terdakwa RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari senin tanggal 23 Maret 2020 sekitar pukul 07.30 wita bertempat di rumah terdakwa RT.05 Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser saksi Kurniawan Sidik dan saksi Ahmad Junaidi (anggota Polri) mmendapat informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika dirumah terdakwa, dan kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan dirumah terdakwa, pada saat awal hanya ditemukan Saksi Heriyanto kemudian dilakukan penggeledahan oleh saksi Kurniawan Sidik dan saksi Ahmad Junaidi (anggota Polri) kepada saksi Heriyanto ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 buah pipet kaca, 1 buah HP vivo, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp.1.100.000,- , kemudian ditanyakan oleh saksi Kurniawan Sidik (anggota Polri) kepada saksi Heriyanto “dimana kamu naruh sabu dan uang sebesar Rp.1.100.000,- dapat dari mana?” saksi heriyanto menjawab “saya tidak punya sabu, saya hanya menjualkan sabu milik terdakwa, dan barangnya sudah habis terjual, uang sebesar Rp.1.100.000,- dari hasil jualan sabu yang akan saya setorkan kepada terdakwa”, dan tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan oleh saksi Kurniawan Sidik dan saksi Ahmad Junaidi (anggota Polri) ditemukan 1 buah dompet kulit yang didalamnya berisi 5 paket sabu, 1buah pipet kaca terdapat karet warna kuning, 1 buah buah HP oppo warna merah, 1 buah korek api, dan 1 bauh badik yang semuanya di temukan di dalam kantong celana yang dikenakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi heriyanto dibawa ke polres paser
-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3662/NNF/2020 tanggal 15 April 2020, dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 95/10966.00/2020 tanggal 26 maret 2020 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil timbangan total berat kotor : 1.23 gram dan total berat bersih 0.15 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya