Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2022/PN Tgt H. HAIRUN Bin ALI HUSENG MOH. RASIDI BIN ABUBAKAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HAIRUN Bin ALI HUSENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LASMA LESTARI NAINGGOLAN, S.HH. HAIRUN Bin ALI HUSENG
Tergugat
NoNama
1MOH. RASIDI BIN ABUBAKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan surat keterangan Ahli waris yang dibuat tanggal 19 Juli 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum.

3.    Menyatakan bahwa  Surat Keterangan Hak Milik yang dibuat pada tanggal, 1 Djuli 1964 yang juga diketahui oleh Wedana pasir selatan, yang dahulu tanah tersebut dari Adji Dio  lalu diserahkan kepada Ali Huseng dengan batas-batas :

-    sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Bakau (dekat tepi laut) Teluk Adang.
-    Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Hutan bakau/Galam  
-    Sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Kandilo
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah/ Kebun Rotan kepunyaan Sultan Ibrahim Chaliludin.

Adalah sah dan berkekuatan hukum.

4.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya.
5.    Menyatakan bahwa sebahagian tanah milik penggugat yang diserobot dan ditanami kelapa sawit oleh tergugat dengan ukuran ± 287 Hektar (kurang lebih dua ratus delapan puluh tujuh hektar) dengan Batas-batas :
-    Sebelah Utara berbatasan dengan tanah para ahli waris Adji Dio
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah para ahli waris Adji Dio
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kandilo
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Padang Manisi
6.    Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 12 (dua belas) petitum tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, jika perlu dengan eksekusi paksa dengan bantuan Alat Negara.

7.    Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (CB) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

8.    Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian :
Kerugian Materil
Kerugian materil berupa menguasai dan menyerobot Sebagian tanah milik penggugat (ahli waris Adji Dio) tersebut seluas ± 287 Hektar (kurang lebih dua ratus delapan puluh tujuh hektar) sehingga semestinya penggugat dapat menjual dan dapat hasil dari lahan tersebut, menjadi penggugat tidak dapat hasil dan tidak dapat menjual, dan jika dinilai dengan uang kerugian materil ± 287 hektar X Rp. 100.000.000/Hektar Rp. 28.700.000.000,-(dua puluh delapan milliar tujuh ratus juta rupiah ).

Kerugian Moril
Bahwa atas laporan tergugat kepada Pihak Kepolisihan Tanah Grogot Penggugat telah membuat nama baik keluarga keturunan Sultan Paser di Tanah Grogot menjadi tercemar dan jika dinilai dengan uang maka tergugat sepatutnya membayar kerugian moril sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar), secara tunai kepada Penggugat.
Total keseluruhan ganti rugi yang harus dibayar oleh tergugat adalah sebesar Rp. 38.700.000.000,-( tiga puluh delapan milliar tujuh ratus juta rupiah).

11.    Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) se. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari ke hari terhitung sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini.

12.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi.

13.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara inI.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak