Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. TONI EFFENDI Als TONI Bin ARBAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-26/O.4.13/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI EFFENDI Als TONI Bin ARBAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu :
----Bahwa terdakwa TONI EFFENDI Als TONI Bin ARBAIN pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 11.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di kantor BPBD Kab. Paser yang beralamat di Jln. Jend. Soedirman Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa didatangi oleh sdr. EKO (DPO) di kantor BPBD Kab. Paser tempat terdakwa bekerja. Kemudian sdr. EKO memberikan 1 (satu) paket shabu – shabu dengan berat 14 (empat belas) gram beserta 2 (dua) buah timbangan digital dan plastik klip kosong kepada terdakwa sambil mengatakan “ KAMU SIMPAN, SIAPA TAU ADA YANG MAU” dan dijawab oleh terdakwa “IYA”. Setelah menerima paket shabu – shabu tersebut kemudian terdakwa memberi tahu saksi DEDI (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa sdr. EKO datang dan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu – shabu dengan berat 14 (empat belas) gram beserta 2 (dua) buah timbangan dan plastik klip kosong sambil mengatakan “NANTI MALAM JAM 21.00 wita KITA KETEMU LAGI DISINI”. Kemudian terdakwa menyimpan shabu – shabu tersebut ke dalam tas milik terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi DEDI di kantor BPBD dan selanjutnya membagi paketan shabu – shabu tersebut menjadi 34 (tiga puluh empat) plastik klip kecil, terdakwa membawa 14 (empat belas) paket shabu – shabu dan saksi DEDI membawa 20 (dua puluh) paket kecil untuk selanjutnya akan dijual kepada siapa saja yang mau membeli.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10792/NNF/2020 tanggal 14 Desember 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI AMALIA IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa TONI EFFENDI Als TONI Bin ARBAIN dengan nomor  20908/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,008 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 302/10966.00/2020 tanggal 02 Desember 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI S,IP dan disaksikan oleh BRIPTU AHMAD JUNAIDI serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 13 (tiga belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 9,59 gram dan berat bersih 6,27 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,02 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :
------Bahwa terdakwa TONI EFFENDI Als TONI Bin ARBAIN pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 11.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di kantor BPBD Kab. Paser yang beralamat di Jln. Jend. Soedirman Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
-    Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa didatangi oleh sdr. EKO (DPO) di kantor BPBD Kab. Paser tempat terdakwa bekerja. Kemudian sdr. EKO memberikan 1 (satu) paket shabu – shabu dengan berat 14 (empat belas) gram beserta 2 (dua) buah timbangan digital dan plastik klip kosong kepada terdakwa sambil mengatakan “ KAMU SIMPAN, SIAPA TAU ADA YANG MAU” dan dijawab oleh terdakwa “IYA”. Setelah menerima paket shabu – shabu tersebut kemudian terdakwa memberi tahu saksi DEDI (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa sdr. EKO datang dan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu – shabu dengan berat 14 (empat belas) gram beserta 2 (dua) buah timbangan dan plastik klip kosong sambil mengatakan “NANTI MALAM JAM 21.00 wita KITA KETEMU LAGI DISINI”. Kemudian terdakwa menyimpan shabu – shabu tersebut ke dalam tas milik terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi DEDI di kantor BPBD dan selanjutnya membagi paketan shabu – shabu tersebut menjadi 34 (tiga puluh empat) plastik klip kecil, terdakwa membawa 14 (empat belas) paket shabu – shabu dan saksi DEDI membawa 20 (dua puluh) paket kecil untuk selanjutnya akan dijual kepada siapa saja yang mau membeli. Kemudian shabu – shabu sejumlah 14 (empat belas paket) tersebut terdakwa simpan lagi di dalam tas miliknya dan dibawa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumahnya, terdakwa mengambil 1 (satu) paket untuk dikonsumsi.
-    Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020, saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi INDRA PRATAMA RAHMAN (keduanya anggota Resnarkoba Polres Paser) datang melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu – shabu dengan berbagai macam ukuran dan berat yang disimpan di dalam tas gendong warna hitam.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10792/NNF/2020 tanggal 14 Desember 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI AMALIA IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa TONI EFFENDI Als TONI Bin ARBAIN dengan nomor  20908/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,008 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 302/10966.00/2020 tanggal 02 Desember 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI S,IP dan disaksikan oleh BRIPTU AHMAD JUNAIDI serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 13 (tiga belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 9,59 gram dan berat bersih 6,27 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,02 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya