Dakwaan |
DAKWAAN
----------Bahwa terdakwa SYAHRIAL FAJERI Als IVAN Bin KASPIDI ANWAR pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Parkiran Belakang Stadun Sadurengas Jalan DI Panjaitan Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prop. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal terdakwa bersama saksi ASRIANTO Als ENCONG Bin NURDIN dan saksi ADAM MALIK Bin H. MUSA sedang melakukan kegiatan meminum minuman keras pada saat itu terdakwa sudah membawa senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang ± 13,5 cm lengkap dengan gagang dan sarung badik yang terbuat dari kayu warna cokelat selanjutnya saksi MUHAMMAD AGUS MAULANA BAHAR Bin BAHRUN yang merupakan anggota kepolisian mengamamankan terdakwa karena sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Parkiran Belakang Stadion Sadurengas Jalan DI Panjaitan Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prop. Kaltim ada beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan minum minuman keras kemudian saksi MUHAMMAD AGUS MAULANA BAHAR Bin BAHRUN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dibawah kaki terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang ± 13,5 cm lengkap dengan gagang dan sarung badik yang terbuat dari kayu warna cokelat --------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951
|