Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.C/2019/PN Tgt | PAIJAN | 1.MUHAMMAD BIN DARMAN 2.HERIL ANAM BIN AHMAD |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 17/Pid.C/2019/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/04/IX/2019/Sabhara | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
Dilaporkan : Hari rabu, tanggal 18 September 2019 sekira jam 16.20 Wita. ---------------------------------------------
Uraian singkat perkara tindak pidana yang terjadi : Pada hari Rabu tanggal 18 septrmber 2019 sekira jam 18.30 wita, pelapor menerima laporan dari dan Ru Satpa sdr Amin Sugianto untuk segera merapat ke kantor besar, setelah sampai kantor besar ternyata saya meligat mobil pickup dan mobil patrol yang bermuatan TBS, kemuadian disampaikan oleh Dan Ru sdr Amin Sugianto bahwa ada penagkapan pencuri buah sawit di blok AFD Fanta kemuadian saya koordinasi dengan CDO humas PT BIM tentang tindak lanjut kejadian ini, kemudian saya inisiatip menimbang TBS tersebut setelah ditimbang ternyata berat bersih 1.320 Kg dengan harga Rp. 1.450.000 (satu juta Empat ratus limapuluh ribu rupiah) kemudian saya bersama angota berimob , asisten kepala afdeling Fanta, Dan Ru 2 Orang terlapor dan BB berupa mobil Pikup warna hitam , buah sawit satu tojok 2, hp, , atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke polsek paser belengkong |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |