Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2020/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. DEWAN SASTRA PRAJA Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/O.4.13/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWAN SASTRA PRAJA Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :    
PERTAMA:
Bahwa terdakwa DEWAN SASTRA PRAJA Bin SUDIRMAN bersama-sama saksi TIKA HAYATI NISA Binti L. SUDIRMAN (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira jam 17.00 wita sampai dengan jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di sebuah rumah di Km.3 Desa Tepian Batang, kec. Tanah Grogot, kab. Paser atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira jam 17.00 wita saksi TIKA HAYATI NISA membawa narkotika jenis shabu kerumah terdakwa di Km.3 Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, tidak lama kemudian saudara MARWANG datang dan menyerahkan timbangan kepada saksi TIKA HAYATI NISA, kemudian sekira jam 19.00 wita saksi TIKA HAYATI NISA mengajak terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu, kemudian sekira jam 20.00 wita datang saksi DADANG RIADI (dituntut dalam berkas terpisah) menemui saksi TIKA HAYATI NISA untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian saksi TIKA HAYATI NISA mengambilkan narkotika jenis shabu dan menyerahkan ke terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi DADANG RIADI.
-    Selanjutnya berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira jam 01.30 wita saksi INDRA PRATAMA RAHMAN dan saksi KURNIAWAN SIDIK bersama anggota kepolisian lainnya mengamankan terdakwa bersama saksi TIKA HAYATI NISA di sebuah rumah di Km.3 Rt.004, Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SASLIRAIS, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas bertali warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas warna cream, 3 (tiga) paket/plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berbagai macam ukuran berat, 1 (satu) buha timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah plastik saset berwarna putih bening, 1 (satu) buah plastik saset utuh berwarna putih bening, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna putih, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna unggu, dan uang tunai Rp. 4.785.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah), 1 (satu) bandel plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru bercorak bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diakui saksi TIKA HAYATI NISA sebagai miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan diluar rumah ditemukan 2 (dua) alat hisap yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih, yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 6939/NNF/2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 13766/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,214 gram dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berita Acara Penimbangan Nomor : 174/10966.00/2020 tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ANIS AMIR BIQI, S.IP selaku petugas penimbang bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 7,80 (tujuh koma delapan puluh) gram, berat bersih 7.08 (tujuh koma nol delapan) gram.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa DEWAN SASTRA PRAJA Bin SUDIRMAN bersama-sama saksi TIKA HAYATI NISA Binti L. SUDIRMAN (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira jam 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di sebuah rumah di Km.3, Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira jam 01.30 wita saksi INDRA PRATAMA RAHMAN dan saksi KURNIAWAN SIDIK bersama anggota kepolisian lainnya mengamankan terdakwa bersama saksi TIKA HAYATI NISA di sebuah rumah di Km.3 Rt.004, Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SASLIRAIS, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas bertali warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas warna cream, 3 (tiga) paket/plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berbagai macam ukuran berat, 1 (satu) buha timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah plastik saset berwarna putih bening, 1 (satu) buah plastik saset utuh berwarna putih bening, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna putih, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna unggu, dan uang tunai Rp. 4.785.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah), 1 (satu) bandel plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru bercorak bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diakui saksi TIKA HAYATI NISA sebagai miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan diluar rumah ditemukan 2 (dua) alat hisap yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih, yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 6939/NNF/2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 13766/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,214 gram dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berita Acara Penimbangan Nomor : 174/10966.00/2020 tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ANIS AMIR BIQI, S.IP selaku petugas penimbang bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 7,80 (tujuh koma delapan puluh) gram, berat bersih 7.08 (tujuh koma nol delapan) gram.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa DEWAN SASTRA PRAJA Bin SUDIRMAN pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira jam 19.00 wita dan jam 20.00 wita dirumah terdakwa di Km.3, Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2020 sekira jam 19.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Km.3 Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan saksi TIKA HAYATI NISA dengan cara memasukan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca yang sudah tersambung dengan sedotan, selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut menggunakan korek api gas kemudian terdakwa dihisap melalui sedotan seperti orang merokok, kemudian pada jam 20.00 wita terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama saksi DADANG RIADI dengan cara memasukan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca yang sudah tersambung dengan sedotan, selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut menggunakan korek api gas kemudian terdakwa dihisap melalui sedotan seperti orang merokok.
-    Selanjutnya berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira jam 01.30 wita saksi INDRA PRATAMA RAHMAN dan saksi KURNIAWAN SIDIK bersama anggota kepolisian lainnya mengamankan terdakwa bersama saksi TIKA HAYATI NISA di sebuah rumah di Km.3 Rt.004, Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SASLIRAIS, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas bertali warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas warna cream, 3 (tiga) paket/plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berbagai macam ukuran berat, 1 (satu) buha timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah plastik saset berwarna putih bening, 1 (satu) buah plastik saset utuh berwarna putih bening, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna putih, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna unggu, dan uang tunai Rp. 4.785.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah), 1 (satu) bandel plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru bercorak bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diakui saksi TIKA HAYATI NISA sebagai miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan diluar rumah ditemukan 2 (dua) alat hisap yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih, yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
-    Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 6939/NNF/2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 13766/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,214 gram dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/103/VIII/2020/KES tanggal 5 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku petugas pemeriksa pada Poliklinik Bhayangkara Polres Paser, yang menerangkan pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 pukul 16.33 wita telah dilakukan dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan urine tersangka DEWAN SASTRA PRAJA Als DEWAN Bin SUDIRMAN  dari hasil pemeriksaan Amphetamina (+) positive.

-    -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya