Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2023/PN Tgt syahuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1syahuri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2.  Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti nama anak Pemohon bernama dari Ramadhani menjadi Muhammad Waiz Ramadhani
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian Nama anak Pemohon Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor :6401-LU-06082015-0026 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser, pada tanggal 13 Agustus 2015.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak