Dakwaan |
Uraian singkat perkara tindak pidana yang terjadi : Bahwa pada hari senin, tanggal 16 september 2019 sekira pukul 09.45 , telah terjadi tindak pidana pencurian di warung sdr. Yansyah desa janju RT. 01 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada hari senin sekira pukul 09.45 wita pelapor sedang dirumah dan warung dijaga olehy anak (saksi II) dalam keadaan terbuka kemudian saksi II ada di belakang melihat ada orang tidak dikenal masuk kedalam warung dan membuka etalase rokok setelah itu saksi IIĀ menangkap pelaku dan mendapati pelaku sudah menyimpan rook di dalam jaket sebanyak 15 Bungkus yang terdiri dari 15 bungkus rokok sampoerna avolutin merah , 3 bungkus rook sampoerna mild , 4 bungkus rokok sampoerna avolution menthol, 2 bumgkus rokok malboro filter vlack dan 1 bungkus rokok U mild |