Dakwaan |
Uraian singkat perkara tindak pidana yang terjadi : Bahwa pada hari senin Hari sabtu, tanggal 02 November 2019 sekira jam 17.30 Wita , telah terjadi tindak pidana Pemukulan oleh sdr Adhan Noor Ilham Bin Ahmad Lawa (alm) Tkp dijalan Kapt. Piere Tendean Gang Privat RT 11 RW 04 Ke. Tanah Grogot kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya Hari sabtu, tanggal 02 November 2019 sekira jam 17.30 Wita pelapor menelpon tsk menanyakan dimna dan dijawab oleh tsk ada dirumah kemudian di telpon kembali tidak diangkat dan didatangi kerumah namun di rumah tsk ada perempuan yang tidak di kenal oleh korban dan menanyakan kepada tsk ini siapa, namun tsk tidak menjawab dan di tamapar sebnayak 1 kali , setelah perempuan itu pergi maka terjadinya percekcokan sehingga terjadi pemukulan oleh tersangka kepada korban
Melanggar pasal : Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. |