Dakwaan |
Pada hari,tanggal,bulan dan tahun tersebut diatas telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan di kebun sawit Desa Kresik Bura Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim, adapun kejadiannya pada saat pelapor pada hari minggu tanggal 2 agustus 2020 sekira jam 23.00 wita sedang melintas di depan kebun sawitnya. Pelapor melihat mobil L300 warna hijau sedang terparkir di kebun pelapor. Dan pelapor memanggil warga sekitarnya untuk mengeceknya kedalam kebun dan mendapatkan egrek, makanan ringan, rokok dan buah sawit yang sudah di panen sekitar 19 tandan, pelapor dan warga mengamankan barang bukti dan menyerahkan ke Polsek Paser Belengkong atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 195.000 ( seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). |