Dakwaan |
Uraian singkat perkara yang teijadi : Pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2019 sekira jam 22.30 Wita telah teijadi pelanggaran Perda No. 08 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Paser, Tkp Jalan Yos Sudarso Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat anggota polres paser mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang terletak di jalan Yos Sudarso sering terjadi penjualan minuman keras, kemudian anggota polres paser melaksanakan pengecekan di rumah tersebut, saat pengecekan di temukan minuman beralkohol Merk Bir Bintang sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) Botol yang disimpan di gudang di belakang rumah, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke polres paser untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar. Perda Kabupaten Paser No. 08 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Paser. |