INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2020/PN Tgt | 1.H.Arsyad 2.HJ.Kambu 3.HJ.Syahriah 4.H. Arsyad Bin Baco Kindang 5.Hj. Kambu Binti Baco Kindang 6.Hj. Syariah Binti Baco Kindang |
1.Sitti 2.Purwanti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2020/PN Tgt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum;
3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot,
Kabupaten Paser, Kaltim seluas 766 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No : 05153 yang sekarang
dikuasai Para Tergugat dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran Air
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air/Jalan MT.Haryono
Sebelah Timur berbatasan dengan Sariah
Sebelah Barat berbatasan dengan M Arsyad Bin Baco Kindang/Cucian Mobil
Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian
materiil dan imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah sebesar
Rp. 500.000.000,.( Lima Ratus Juta Rupiah ), dengan perincian sbb :
-6-
Materiil:
a. Lahan tersebut bila dikontrakan Setahunnya Rp 15.000.000,.
b. Dari Tahun 1989 S/D masuknya gugatan ini selama 31 Tahun
berjalan @ Rp 15.000.000; X 31 Tahun =
Rp 465.000.000;
Imateriil : .. ………………………. Imateriil Rp. 35.000.000., +
Jadi Jumlah Totalnya Rp. 465.000.000; + Rp. 35.000.000,. = Rp. 500.000.000,.
(Lima Ratus Juta rupiah)
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh
Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai PARA TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Jalan MT.Haryono Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim seluas 766 m2 yang sekarang dikuasai Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran Air
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air/Jalan MT.Haryono
Sebelah Timur berbatasan dengan Sariah
Sebelah Barat berbatasan dengan M Arsyad Bin Baco Kindang/Cucian Mobil
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan
baik kepada PARA PENGGUGAT.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,
banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga
lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |