Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2020/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. MASSE Bin SAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1120/O.4.13/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASSE Bin SAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu :
----Bahwa terdakwa MASSE Bin SAHA pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekira pukul 00.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di depan SMK NEGERI 1 TANAH GROGOT Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekira pukul 00.00 wita, terdakwa menghubungi sdr. ADUL (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu – shabu. Tidak lama kemudian sdr. ADUL menghubungi terdakwa melalui pesan singkat whatsapp “SAYA DEPAN SMK NEGERI 1 TANAH GROGOT”. Kemudian terdakwa menunggu di depan SMK I Tanah Grogot dan tidak lama kemudian datang  sdr. ADUL dan memberikan 1 (satu) paket shabu – shabu seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah menerima shabu – shabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke kosannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4846/NNF/2020 tanggal 15 Mei 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI A.Md PENDA Nip. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa MASSE Bin SAHA dengan nomor  9736/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,207 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,178 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 118/10966.00/2020 tanggal 04 Mei 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,46 gram dan berat bersih 0,24 gram, kemudian disisihkan  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,178 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :
----Bahwa terdakwa MASSE Bin SAHA pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekira pukul 00.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di depan SMK NEGERI 1 TANAH GROGOT Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur  atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekira pukul 00.00 wita, terdakwa menghubungi sdr. ADUL (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu – shabu. Tidak lama kemudian sdr. ADUL menghubungi terdakwa melalui pesan singkat whatsapp “SAYA DEPAN SMK NEGERI 1 TANAH GROGOT”. Kemudian terdakwa menunggu di depan SMK I Tanah Grogot dan tidak lama kemudian datang  sdr. ADUL dan memberikan 1 (satu) paket shabu – shabu seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah menerima shabu – shabu tersebut terdakwa membawa shabu-shabu tersebut dalam genggaman tangan kiri untuk dibawa pulang ke kosannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4846/NNF/2020 tanggal 15 Mei 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI A.Md PENDA Nip. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa MASSE Bin SAHA dengan nomor  9736/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,207 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,178 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 118/10966.00/2020 tanggal 04 Mei 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,46 gram dan berat bersih 0,24 gram, kemudian disisihkan  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,178 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Ketiga :
Bahwa MASSE Bin SAHA pada hari Jum’at tanggal 10 April 2020 sekira pukul 15.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Jln. Cokroaminto Gang Cokro 2 RT 003 RW 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur  atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Jum’at tanggal 10 April 2020 sekira pukul 15.30 wita bertempat di Jalan Cokoroaminoto Gang Cokro 2 RT. 003 RW.005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser terdakwa mengkonsumsi shabu – shabu miliknya dengan cara menggunakan alat hisap berupa bong terbuat dari botol bekas dirakit dengan 2 (dua) sedotan dimana salah satu sedotannya disambung dengan pipet kaca selanjutnya shabu – shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca dan dibakar menggunakan korek api gas kecil kemudian dihisap melalui sedotan seperti orang merokok.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : R/42/IV/2020/KES yang ditanda tangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku Petugas pemeriksa diketahui oleh PS. PAUR KES Polres Paser ASRIAH, A.Md. Keb. yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2020 pukul 08.25 wita di Poliklinik Polres Paser telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif terhadap MASSE Bin SAHA dengan hasil pemeriksaan:
1.    Amphetamina (+) Positive
2.    Benzodiapen (-) Negative
-    Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan dalam menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya