Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2020/PN Tgt TAUFIK,SH. Fauziah Nor Als Cemot Binti Makmur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-508/O.4.13.3/Enz.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fauziah Nor Als Cemot Binti Makmur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n.
 
        Pertama : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        ---------- Bahwa ia terdakwa Fauziah Nor Als Cemot Binti Makmur pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar Jam 19.00 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2019, atau masih dalam tahun 2019 bertempat Di Negara Ds. Songka Rt/Rw 001/- Kec. Batu Sopang Kab. Paser Tanah Grogot atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram perbuatan   tersebut   dilakukan   terdakwa    dengan cara adalah sebagai berikut :

-    Berawal pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 wita, Pada waktu terdakwa sedang di rumah Sdr BAHRI (DPO) menelpon terdakwa bilang,” MBAK DIMANA ,” terdakwa jawab,” TERSANGKA DIRUMAH ,” Sdr BAHRI (DPO) bilang,” BISA KAH MINTAK TOLONG MBAK ,” terdakwa jawab,” MINTAK TOLONG APA ,” Sdr BAHRI (DPO) bilang,” BISA KAH NITIP BENTAR BARANG, NANTI ADA ORANG KU AMBIL SAMA MBAK,” terdakwa jawab ,” KAPAN ORANGMU NGAMBIL,” Sdr BAHRI (DPO) bilang,” NANTI TAK KABARIN MBAK KALAU TEMENKU AMBIL,” terdakwa jawab,” IYA SUDAH KERUMAH SAJA,” Sdr BAHRI (DPO) bilang,” YA SUDAH MBAK TERSANGKA KERUMAH SEKARANG,” tidak lama sekitar pukul 18.30 Wita, Sdr BAHRI (DPO) datang kerumah terdakwa bilang,” INI MBAK BARANGNYA DI DALAM DOMPET ADA SEMBILAN BELAS POKET,” terdakwa jawab,” YA SUDAH MANA BIAR NGK DI LIHAT SUAMIKU,” Sdr BAHRI (DPO) bilang,” YA SUDAH MBAK INI, ADA UANG LIMA RATUS BUAT MBAK ,” lalu terdakwa terima 1 (satu) buah dompet berisi Narkotika Jenis Shabu dan terdakwa simpan di laci meja rias kamar tidur terdakwa. Kemudian pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 wita, pada saat terdakwa di dalam kamar datang sembilan Orang Laki – Laki berpakaian preman mengenalkan diri sebagai petugas polisi, atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa oleh Saksi Saiful Hadi Saputra bersama anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya terdakwa di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut.

-    Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Saksi Saiful Hadi Saputra bersama anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim telah diketemukan barang bukti muilik terdakwa berupa :

-    1 (satu) buah dompet kecil warna putih, berisikan 19 (sembilan belas) poket Narkotika Jenis Sabu total seberat 22,34 (dua puluh dua koma tiga puluh empat) Gram Brutto dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru merah No imei : 866907039399638 dan 866907039399620.

-    Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menerima Narkotika Jenis Shabu dari Sdr BAHRI (DPO) sebanyak Rp. 500.000 (liam ratus ribu rupiah), keuntungan yang terdakwa dapatkan terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari – hari.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti Nomor : 93/10956.BAP/X/2019 Tanggal 25 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Damai Balikpapan, Agus Herlambang Narkotika jenis shabu tersebut dengan berat 22,34 (Dua puluh dua koma tiga puluh empat) Gram / Brutto   atau   17,44 (Tujuh belas koma empat puluh empat)  Gram / Netto.

-    Bahwa berdasarkan  Berita    Acara  Pemeriksaan   Laboraturis   Kriminalistik    Nomor : Lab : 11109/MNF/2019 Tanggal 25 Nopember 2019, Barang bukti Nomor : 20172/2019/NNF. Di kembalikan berat Netto kurang lebih 4,245 Gram, Benar merupakan mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-  Bahwa   terdakwa Fauziah Nor Als Cemot Binti Makmur, “ Menawarkan     untuk    dijual,    menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I Jenis shabu sebanyak  22,34 (Dua puluh dua koma tiga puluh empat) Gram / Brutto   atau   17,44 (Tujuh belas koma empat puluh empat)   Gram / Netto,  Tidak ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.


             -------------- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------


       ---------------------------------------------------------- A t a u ---------------------------------------------------------------


       K e d u a : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


----------------Bahwa ia terdakwa Fauziah Nor Als Cemot Binti Makmur pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar Jam 19.00 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2019, atau masih dalam tahun 2019 bertempat Di Negara Ds. Songka Rt/Rw 001/- Kec. Batu Sopang Kab. Paser Tanah Grogot atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara adalah sebagai berikut :

-    Berawal pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 wita, Pada waktu terdakwa sedang di rumah Sdr BAHRI (DPO) menelpon terdakwa bilang,” MBAK DIMANA ,” terdakwa jawab,” TERSANGKA DIRUMAH ,” Sdr BAHRI (DPO) bilang,” BISA KAH MINTAK TOLONG MBAK ,” terdakwa jawab,” MINTAK TOLONG APA ,” Sdr BAHRI (DPO) bilang,” BISA KAH NITIP BENTAR BARANG, NANTI ADA ORANG KU AMBIL SAMA MBAK,” terdakwa jawab ,” KAPAN ORANGMU NGAMBIL,” Sdr BAHRI (DPO) bilang,” NANTI TAK KABARIN MBAK KALAU TEMENKU AMBIL,” terdakwa jawab,” IYA SUDAH KERUMAH SAJA,” Sdr BAHRI (DPO) bilang,” YA SUDAH MBAK TERSANGKA KERUMAH SEKARANG,” tidak lama sekitar pukul 18.30 Wita, Sdr BAHRI (DPO) datang kerumah terdakwa bilang,” INI MBAK BARANGNYA DI DALAM DOMPET ADA SEMBILAN BELAS POKET,” terdakwa jawab,” YA SUDAH MANA BIAR NGK DI LIHAT SUAMIKU,” Sdr BAHRI (DPO) bilang,” YA SUDAH MBAK INI, ADA UANG LIMA RATUS BUAT MBAK ,” lalu terdakwa terima 1 (satu) buah dompet berisi Narkotika Jenis Shabu dan terdakwa simpan di laci meja rias kamar tidur terdakwa. Kemudian pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 wita, pada saat terdakwa di dalam kamar datang sembilan
Orang Laki – Laki berpakaian preman mengenalkan diri sebagai petugas polis, atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa oleh Saksi Saiful Hadi Saputra bersama anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya terdakwa di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut.

-    Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Saksi Saiful Hadi Saputra bersama anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim telah diketemukan barang bukti muilik terdakwa berupa :

-    1 (satu) buah dompet kecil warna putih, berisikan 19 (sembilan belas) poket Narkotika Jenis Sabu total seberat 22,34 (dua puluh dua koma tiga puluh empat) Gram Brutto dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru merah No imei : 866907039399638 dan 866907039399620.

-    Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menerima Narkotika Jenis Shabu dari Sdr BAHRI (DPO) sebanyak Rp. 500.000 (liam ratus ribu rupiah), keuntungan yang terdakwa dapatkan terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari – hari.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti Nomor : 93/10956.BAP/X/2019 Tanggal 25 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Damai Balikpapan, Agus Herlambang Narkotika jenis shabu tersebut dengan berat 22,34 (Dua puluh dua koma tiga puluh empat) Gram / Brutto   atau   17,44 (Tujuh belas koma empat puluh empat)  Gram / Netto.

-    Bahwa berdasarkan  Berita    Acara  Pemeriksaan   Laboraturis   Kriminalistik    Nomor : Lab : 11109/MNF/2019 Tanggal 25 Nopember 2019, Barang bukti Nomor : 20172/2019/NNF. Di kembalikan berat Netto kurang lebih 4,245 Gram, Benar merupakan mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-    Bahwa    terdakwa, “ Tanpa    hak    atau    melawan    hukum   memiliki,        menyimpan,             menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman Jenis   shabu sebanyak    22,34 (Dua puluh dua koma tiga puluh empat) Gram / Brutto   atau   17,44 (Tujuh belas koma empat puluh empat)  Gram / Netto, Tidak ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 


             -------------- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya