Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2020/PN Tgt DEDE JUMRI SURVAHLEFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEDE JUMRI SURVAHLEFI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SURIANIDede Jumri Survahlefi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon ;
2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1324/AKI-CS/2003 tanggal 07 Juli 2003  yaitu dari :
N a m a                : Dede Jumri Survahlefi                    
Tempat tanggal lahir        : Tanah Grogot , 24  Juli 1998
Anak Ke Tujuh Laki laki dari pasangan suami-istri JAMHURI KAMBA dengan NURAINI
                menjadi
N a m a                : Dede Jumri Survahlefi                    
Tempat tanggal lahir        : Tanah Grogot , 24  Juli 1998

Anak Ke Pertama Laki laki dari pasangan suami-istri JAMHURI KAMBA dengan SURIANI
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta tersebut ke dalam buku register yang diperlukan untuk itu.
4.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak