Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2019/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH MEDYA MARTHA MUKTI Alias MEDYA Bin SAREH. T. S. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2059/O.4.13.3/Enz.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEDYA MARTHA MUKTI Alias MEDYA Bin SAREH. T. S.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwaMEDYA MARTHA MUKTI Alias MEDYA Bin SAREH. T. S.pada suatu hari dalam tahun 2018di Jalan Kandilo Bahari Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal terdakwa menelpon sdr. EPI (masih dalam pencarian pihak kepolisian) untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa bertemu sdr. EPI di jalan Kandilo Bahari dan menerima narkotika jenis sabhu seberat kurang lebih 1 (satu) gram selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. EPI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa kembali ke rumah dan menggunakan sabu tersebut dan sisanya di letakkan dalam kantong baju koko.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 08652/NNF/2019 tanggal 06 September 2019 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt; Dra. FITRYANA HAWA; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C yaitu barang bukti milik terdakwa MEDYA MARTHA MUKTI Alias MEDYA Bin SAREH. T. S Nomor 15501/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto ± 1,061 (satu koma nol enam satu) gram dikembalikan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 173/10966.00/2019 tanggal 27 Agustus 2019 menyatakan telah melakukan penimbangan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil penimbangan yaitu berat kotor 1,25 (satu koma dua lima) gram dan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan nol) gram
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin terkait narkotika dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa MEDYA MARTHA MUKTI Alias MEDYA Bin SAREH. T. S.pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019sekitar pukul 14.00 witaatau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2019 atau masih dalam tahun 2019 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal Saksi MUHAMMAD FIRMAN MAULANA Bin ARPANIselaku petugas penjagaan (P2U) di Rutan Kelas IIB tanah Grogot menerima penitipan tahanan dari Polres Paser yaitu terdakwa, selanjutnya sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan barang-barang yang dibawa oleh terdakwa kemudian dari pemeriksaan 1 (satu) buah tas yang berisi baju-baju atau pakaian dengan disaksikan oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah potongan amplas yang terlipat dibawah tumpukan pakaian tersebut selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa “ini apa”  dan terdakwa belum menjawab jelas selanjutnyaSaksi MUHAMMAD FIRMAN MAULANA Bin ARPANI memberitahu pihak kepolisian dan saksi HENDRA ARI WIBOWO selanjutnya lipatan amplas tersebut dibuka dan didalamnya terdapat 1 (satu)bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu kemudian ditanyakan kepada terdakwa apa barang tersebut dan terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah gula dimana barang tersebut didapatkan sudah lama awalnya terdakwa membeli shabu dari orang Penajam namun palsu dan barang tersebut masih tersimpan dalam baju koko yang dibawanya tersebut kemudian atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Paser diproses lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 08652/NNF/2019 tanggal 06 September 2019 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt; Dra. FITRYANA HAWA; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C yaitu barang bukti milik terdakwa MEDYA MARTHA MUKTI Alias MEDYA Bin SAREH. T. S Nomor 15501/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto ± 1,061 (satu koma nol enam satu) gram dikembalikan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 173/10966.00/2019 tanggal 27 Agustus 2019 menyatakan telah melakukan penimbangan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil penimbangan yaitu berat kotor 1,25 (satu koma dua lima) gram dan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan nol) gram.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin terkait narkotika dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya