Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/LH/2020/PN Tgt TAUFIK,SH. Murahman Bin Muhammad Nur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 9/Pid.B/LH/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-54/O.4.13/Eku.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Murahman Bin Muhammad Nur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa Murahman Bin Muhammad Nur pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekitar jam 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2019 bertempat di Perairan Sungai Paser, desa Pulau Rantau, Kec. Tanah grogot Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “ Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 12 huruf e,” perbuatan   tersebut   dilakukan   terdakwa   dengan   cara adalah sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 16 September 2019 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa diberitahu oleh Saudara MUHAMMAD NAWIR (Berkas tersendiri) bahwa besok pagi pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekitar pukul 07.00 Wita untuk mengangkut Kayu bulat Jenis Kayu Galam milik Saudara MUHAMMADA NAWIR (Berkas tersendiri), kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekitar Pukul 10.00 Wita Kayu Bulat Jenis kayu galam tersebut Milik Saudara MUHAMMAD NAWIR (Berkas tersendiri) mulai diangkut keatas Kapal KLM. SUBHANURROHMAN dan selesai pengangkutan pada hari Mingu tanggal 29 September 2019 berikut Jumlah Kayu Bulat Jenis kayu Galam Sebanyak 1.444 potong = 137,83 meter kubik.
-    Bahwa selanjutnya kemudian Pada Hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2019 sekitar pukul 07.30 Wita Kapal KLM. SUBHANURROHMAN yang terdakwa Nakhodai yang bermuatan kayu berupa kayu bulat kelompok jenis kayu rimba campuran / Kelompok Komersil diperiksa oleh Petugas dari Intel air Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim Namun pada saat Pemeriksaan Kapal KLM. SUBHANURROHMAN terdakwa tidak berada di atas Kapal KLM. SUBHANURROHMAN dan pada saat Pemeriksaan terdakwa berada di Grogot bersama dengan saudara MUHAMMAD NAWIR (Berkas tersendiri) kemudian terdakwa di Telepon oleh Petugas yang melakukan Pemeriksaan di atas kapal KLM. SUBHANURROHMAN untuk menuju Kantor Ditpolairud Polda Kaltim di Balikpapan bersama dengan MUHAMMAD NAWIR (Berkas tersendiri) untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa tempat pemuatan kayu yang telah terdakwa angkut menggunakan kapal KLM. SUBHANURROHMAN adalah dari Penumpukan pinggir sungai di di Perairan Sungai Paser, desa Pulau Rantau, Kec. Tanah grogot Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur  dengan tujuan madura (jawa Timur). yang menurut Keterangan pemilik kayu sdra. MUHAMMAD NAWIR (Berkas tersendiri) akan dijual kembali kepada orang lain di madura Jawa Timur.
-    Bahwa terdakwa Murahman Bin Muhammad Nur dalam hal mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu Gelam sebanyak 1.444 potong = 137,83 meter kubik dengan menggunakan kapal KLM. SUBHANURROHMAN tidak  dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Angkutan Kayu Bulat atau surat resmi sejenisnya dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 

Pihak Dipublikasikan Ya