Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2020/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. 1.NORYADI Bin ALIANOR
2.AIDIL FITRI Bin ALIAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 215/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2168/O.4.13/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORYADI Bin ALIANOR[Penahanan]
2AIDIL FITRI Bin ALIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa terdakwa I NORYADI Bin ALIANOR bersama dengan terdakwa II AIDIL FITRI Bin ALIAS pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di samping teras counter handphone saksi M. YUSRAN YUSUF yang beralamat di RT. 005 Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 05.00 Wita terdakwa I NORYADI Bin ALIANOR mengajak terdakwa II AIDIL FITRI Bin ALIAS untuk pergi mencari sepeda motor yang bisa diambil. Kemudian terdakwa I NORYADI Bin ALIANOR bersama terdakwa II AIDIL FITRI Bin ALIAS berboncengan pergi ke arah Long Ikis menggunakan sepeda motor Honda Beat warna ungu tanpa Nopol milik terdakwa I NORYADI Bin ALIANOR. Sesampainya di Desa Samuntai, Kec. Long Ikis, terdakwa I NORYADI Bin ALIANOR bersama dengan terdakwa II AIDIL FITRI Bin ALIAS melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol KT 4047 ED terparkir dengan kondisi kunci menempel di tempatnya. Kemudian terdakwa I NORYADI Bin ALIANOR mendekati sepeda motor tersebut sambil memutar kunci kontak untuk menghidupkan mesinnya selanjutnya mengendarainya ke arah Desa Muara Langon Kec. Muara Komam sedangkan terdakwa II AIDIL FITRI Bin ALIAS bertugas mengawasi keadaan sekitar pada saat terdakwa I NORYADI Bin ALIANOR mengambil sepeda motor tersebut.
-    Bahwa perbuatan terdakwa I NORYADI Bin ALIANOR bersama terdakwa II AIDIL FITRI Bin ALIAS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol KT 4047 ED milik saksi  M. YUSRAN YUSUF tersebut dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya.
-    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi M. YUSRAN YUSUF mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP---

 

Pihak Dipublikasikan Ya