Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2019/PN Tgt TAUFIK,SH. SULTAN Bin SAIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2305/O.4.13.3/Enz.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN Bin SAIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa terdakwa SULTAN Bin SAIM pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di Jl. Kandilo Bahari (depan MTQ), Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 16.45 Wita, saksi HASMOYO Bin ACHMAD BASRI SAMPO (anggota Polri) mendapat infromasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang teriak-teriak sambil membawa senajata tajam, kemudian saksi HASMOYO Bin ACHMAD BASRI SAMPO bersama saksi MUHAMAD ULIN NUHA Bin MUSERI, saksi SATYA KAMARUDIN Bin HARISE KAMARUDIN dan saksi LUKMAN HAKIM Bin H. KARIM (Alm) pergi ke Jl. Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur dan setelah sampai saksi HASMOYO Bin ACHMAD BASRI SAMPO bersama saksi MUHAMAD ULIN NUHA Bin MUSERI, saksi SATYA KAMARUDIN Bin HARISE KAMARUDIN dan saksi LUKMAN HAKIM Bin H. KARIM (Alm) melihat terdakwa sedang teriak-teriak sambil memegang senjata tajam, kemudian saksi HASMOYO Bin ACHMAD BASRI SAMPO mendekati terdakwa dan terdakwa langsung menyembunyikan senjata tajam yang dipegangnya tersebut dengan cara diselipkan dibagian pinggang terdakwa, lalu saksi HASMOYO Bin ACHMAD BASRI SAMPO bersama saksi MUHAMAD ULIN NUHA Bin MUSERI, saksi SATYA KAMARUDIN Bin HARISE KAMARUDIN dan saksi LUKMAN HAKIM Bin H. KARIM (Alm) mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 14,5 cm lengkap dengan gagang dan sarung badik terbuat dari kayu yang dililit dengan isolasi warna hitam, kemudian terdakwa beserta barang bukti senjata tajam tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 14,5 cm lengkap dengan gagang dan sarung badik terbuat dari kayu yang dililit dengan isolasi warna hitam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa dan juga bukan merupakan benda pusaka serta tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
 

Pihak Dipublikasikan Ya