Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2020/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. NEUS DAVID PUTRANTO Als PUPUT Bin MOENADJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-858/O.4.13/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEUS DAVID PUTRANTO Als PUPUT Bin MOENADJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa NEUS DAVID PUTRANTO Als PUPUT Bin MOENADJI pada hari senin tanggal 27 Januari tahun 2020 sekitar jam 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di sebuah rumah milik Sdr.SUKARYA yang terletak di Desa Krayan Jaya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada waktu yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa atau setidak-tidaknya  pada bulan Januari 2020 atau masih dalam tahun 2020 saat terdakwa sedang berada dirumah,  terdakwa dihubungi oleh sdr.MONO (Daftar Pencarian Orang) melalui via telp dan dari pembicaraan via telepon tersebut sdr.MONO (Daftar Pencarian Orang) menawarkan shabu-shabu kepada terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kalau terdakwa tidak ada uang untuk membayarnya, namun sdr.MONO (Daftar Pencarian Orang) tetap menawarkan ingin memberikan shabu-shabu tersebut dengan cara terdakwa membayar dicicil apabila sudah laku terjual, kemudian terdakwa menerima shabu - shabu yang pertama kalinya oleh Sdr.MONO sebanyak 1 (satu) kantong yang berisikan 5 (lima) Gram sabu yang sudah diletakkan di pos ronda di depan simpang gunung kinjang, kemudian terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut dan membayarnya secara lunas, kemudian pada hari jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira jam 01.30 wita sdr.MONO (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk segera mengambil shabu-shabu seberat 15 (lima belas) gram yang diletakkan didalam kotak rokok yang sebelumnya sudah diletakkan di bawah dinding pos ronda depan simpang gunung kinjang long ikis oleh kurir dari sdr.MONO (Daftar Pencarian Orang), kemudian pada hari jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira jam 02.30 wita terdakwa menuju ke pos ronda depan simpang gunung kinjang long ikis dan mengambil shabu-shabu seberat 15 (lima belas) gram tersebut, kemudian terdakwa langsung kembali pulang kerumah.
-    Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Januari tahun 2020 sekitar jam 10.30 Wita saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah milik Sdr.SUKARYA yang terletak di Desa krayan Jaya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, datang sdr.Riyadi (Daftar Pencarian Orang) ketempat terdakwa dan membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung keluar rumah dan menghampirinya di depan rumah Sdr.SUKARYA tepatnya di bawah Pohon sawit, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket Shabu kepada sdr.Riyadi (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan lantas meletakkan tas selempang hitam milik terdakwa ke belakang dapur di  dekat tempat tidur.
-    Bahwa terdakwa NEUS DAVID PUTRANTO Als PUPUT Bin MOENADJI setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebanyak 4 (empat) paket/ bungkus yang  berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu didapat dari Sdr.MONO (Daftar Pencarian Orang).
-    Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 021/10966.00/2020 tanggal 31 Januari 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh BRIPKA TOHIRIN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing berserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 8,70 gram dan dengan total semua (berat bersih) 7,46 gram kemudian disisihkan 1 paket no 3 dengan berat kotor 1,05 gram dan berat bersih 0,79 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa terhadap barang bukti disisihkan 1 paket no 3 dengan berat kotor 1,05 gram dan berat bersih 0,79 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1828/NNF/2019 tanggal 05 Maret 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. Penda I Nip. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABID LABFOR POLDA JATIM Ajun Komisaris Besar Polisi Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO. yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor  3539/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,834 gram untuk di uji labfor dan dikembalikan sebagai barang bukti dengan berat netto + 0,618 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 bertempat di Polres PAser, Barang Bukti yang telah disegel dan dilak diambil dari tempat penyimpanan barang bukti yaitu Sat Tahti Polres Paser Kaltim, selanjutnya disaksikan oleh terdakwa serta para undangan, kemudian isi barang bukti berupa 3 (tiga) paket/ bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu  bruto seberat 7,65 (tujuh koma enam lima) gram dengan pembungkusnya, ditambah 1 (satu) paket pengembalian dari sisa pemeriksaan labfor seberat sisa netto 0,618 (nol koma enam satu delapan) gram hingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya sebanyak 4 (empat( paket seberat bruto 8,268 (delapan koma dua enam delapan) gram, kemudian sisa netto 0,618 (nol koma enam satu delapan) gram sisa pemeriksaan Labfor Surabaya digunakan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa NEUS DAVID PUTRANTO Als PUPUT Bin MOENADJI pada hari senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di sebuah rumah milik Sdr.SUKARYA yang terletak di Desa krayan Jaya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau Melawan Hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 11.00 wita pada saat Saksi  RUDI KRISNANTO Bin H SUWITO, dan Saksi MONANG MANULLANG Ad H MANULLANG bersama anggota Polsek Long Ikis lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Krayan Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, kemudian atas informasi tersebut anggota Polsek Long Ikis melakukan menuju ke Desa krayan Jaya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
-    Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 januari 2020 sekira pukul 11.30 wita sesampainya di sebuah rumah milik Sdr.SUKARYA yang terletak di Desa Krayan Jaya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim Saksi  RUDI KRISNANTO Bin H SUWITO, dan Saksi MONANG MANULLANG Ad H MANULLANG bersama dengan anggota Polsek Long Ikis Polres Paser dipimpin langsung Kanit Reskrim polsek Long Ikis Aipda Effendi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diketahui adalah terdakwa NEUS DAVID PUTRANTO Als PUPUT Bin MOENADJI dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi NURMIN NGATMIYANTO dan ditemukan satu buah tas selempang warna hitam merk wingber yang di dalamnya terdapat, 1(satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu)  buah buah handpone merk xiaomi redmi 5 plus warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J1 S warna putih, 1 (satu) buah dompet panjang warna coklat merk levis yang berisi uang tunai sebesar Rp.7.975.000,-(tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet kaca panjang, 1 (satu) buah tempat bekas minyak rambut warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar yang berisi butiran Kristal warna putih bening yang di duga shabu, 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih bening  yang di duga shabu, 1 (satu) paket klip kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga shabu, 1 (satu) ball plastik klip kecil dan saat itu kemudian di temukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) buah tas dompet kecil warna hijau yang berisi 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk vicks lengkap dengan sedotannya dan 2 (dua) buah korek api gas yang diakui kesemua barang tersebut adalah barang milik terdakwa selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Long Ikis untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa NEUS DAVID PUTRANTO Als PUPUT Bin MOENADJI setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 4 (empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
-    Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 021/10966.00/2020 tanggal 31 Januari 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh BRIPKA TOHIRIN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing berserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 8,70 gram dan dengan total semua (berat bersih) 7,46 gram kemudian disisihkan 1 paket no 3 dengan berat kotor 1,05 gram dan berat bersih 0,79 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa terhadap barang bukti disisihkan 1 paket no 3 dengan berat kotor 1,05 gram dan berat bersih 0,79 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1828/NNF/2019 tanggal 05 Maret 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. Penda I Nip. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABID LABFOR POLDA JATIM Ajun Komisaris Besar Polisi Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO. yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor  3539/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,834 gram untuk di uji labfor dan dikembalikan sebagai barang bukti dengan berat netto + 0,618 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 bertempat di Polres PAser, Barang Bukti yang telah disegel dan dilak diambil dari tempat penyimpanan barang bukti yaitu Sat Tahti Polres Paser Kaltim, selanjutnya disaksikan oleh terdakwa serta para undangan, kemudian isi barang bukti berupa 3 (tiga) paket/ bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu  bruto seberat 7,65 (tujuh koma enam lima) gram dengan pembungkusnya, ditambah 1 (satu) paket pengembalian dari sisa pemeriksaan labfor seberat sisa netto 0,618 (nol koma enam satu delapan) gram hingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya sebanyak 4 (empat( paket seberat bruto 8,268 (delapan koma dua enam delapan) gram, kemudian sisa netto 0,618 (nol koma enam satu delapan) gram sisa pemeriksaan Labfor Surabaya digunakan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya