Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2019/PN Tgt MULYONO IMANSYAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FAJRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM)No. 635 tertanggal 22 Nopember 1995, atas nama IMANSYAH seluas 2.515 M2 (dua ribu lima ratus lima belas meter persegi) yang beradadim dahulu Desa Payo Kalto III sekarang Desa Laburan Baru  Kecamatan Pasir Belengkong,  dahulu Kabupaten Pasir sekarang Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara    : Kamaruddin ;
Selatan : Rosmidi ;
Barat     : Pasar ;
Timur   : Robby

Menyatakan jual beli objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 635 tertanggal 22 Nopember 1995, atas nama IMANSYAH seluas 2.515 M2 (dua ribu lima ratus lima belas meter persegi) yang berada di Dahulu Desa Payo Klato III sekarang Desa Laburan Baru, Kecamatan Pasir Belengkong, dahulu Kabupaten Pasir sekarang Kabupaten Paser yang dilakukan antara Penggugat dengan Turut Tergugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat adalah sah;
Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak menyelesaikan pembuatan akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;

 

Menyatakan memberi kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat guna menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)untuk melakukan perbuatan hukum termasuk membalik nama obyek sengketa baik kepada Penggugat sendiri maupun kepada pihak-pihak lain yang memperoleh hak atas obyek sengketa;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak