Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. SYAHRUL GUNAWAN Bin MARDUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-162/O.4.13/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL GUNAWAN Bin MARDUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    -----Bahwa terdakwa SYAHRUL GUNAWAN Bin MARDUN pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 09.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di rumah sdr. ALI BUSRA yang beralamat di Desa Jemparing Kec. Long Ikis Kab. Paser Prop. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 09.30 wita, saat saksi MUHAMMAD MAULANA BAHAR dan saksi AWILUDDIN (keduanya anggota Polres Paser) beserta tim reskrim Polres Paser lainnya melakukan penangkapan terhadap sdr. ALI BUSRA, tiba – tiba terdakwa datang sambil membawa 1 (satu) buah sajam jenis mandau dan 1 (satu) buah bilah badik yang diikat di pinggang sebelah kiri yang akan digunakan untuk menghalangi dan melawan anggota Polres Paser yang akan melakukan penangkapan ALI BUSRA. Kemudian saksi MUHAMMAD MAULANA BAHAR beserta anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah ditanyakan terkait ijin kepemilikan senjata jenis punusuk atau senjata penikam tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin dari pejabat yang berwenang.

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951

 

Pihak Dipublikasikan Ya