Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Tgt PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA TANAH GROGOT 1.ASNAWI
2.NORSAMIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASNAWI
2NORSAMIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 428.233.525,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 428.233.525,- ( EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS DUA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 376.743.170,- ( TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SERATUS TUJUH PULUH ) ditambah bunga sebesar 47.441.515,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU LIMA RATUS LIMA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 4.048.840,- ( EMPAT JUTA EMPAT PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SKPT No. 60/SPPTN/Pem-DPB/XI/2011 atas nama Asnawi dan No. 61/SPPTN/Pem-DPB/XI/2011 atas nama Asnawi.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak